Padang, Javanusa—Siswa di Kota Padang kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Senin (14/9/2026).
Kebijakan ini berlaku setelah sebelumnya proses belajar mengajar dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap dan kualitas udara yang memburuk.
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova menyampaikan pembelajaran tatap muka akan dimulai pada Senin dengan sejumlah ketentuan.
Siswa Sakit Boleh Tidak Masuk Sekolah
Murid yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperbolehkan tidak mengikuti pembelajaran di sekolah.
Kebijakan tersebut memberi ruang bagi siswa untuk menjalani pemulihan sekaligus mengurangi risiko penularan penyakit di lingkungan sekolah.
Masker Wajib Selama Berada di Sekolah
Selain aturan bagi siswa yang sakit, Disdikbud Kota Padang mewajibkan seluruh murid menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik).
Disdikbud juga meminta sekolah membatasi kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan udara di luar ruangan.
Sekolah Dilarang Gelar Aktivitas di Luar Ruangan
Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan olahraga maupun aktivitas lain di luar ruangan selama kebijakan tersebut berlaku.
Pembatasan ini bertujuan mengurangi kontak langsung peserta didik dan tenaga sekolah dengan udara yang kualitasnya masih berpotensi mengganggu kesehatan.
Sebelumnya, Pemko Padang melalui Disdikbud mengambil langkah lebih ketat dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ atau pembelajaran daring.
Kebijakan PJJ tersebut diterapkan setelah kualitas udara di Kota Padang masuk kategori berbahaya. Aturan itu mencakup peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP.
Kini, pembelajaran tatap muka kembali berlangsung mulai 14 September 2026. Meski demikian, sekolah tetap harus menjalankan ketentuan kesehatan sebagai bentuk perlindungan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. (*)






