Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) 1448 H/2027 M mulai 5 November 2026. Calon peserta hanya memiliki waktu enam hari untuk mendaftar sebelum mengikuti tes berbasis komputer.
Seleksi berlangsung serentak di seluruh Indonesia dengan dua bidang layanan, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.
Informasi tersebut tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026.
Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menandatangani nota dinas tersebut dan menyampaikannya kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj di Indonesia.
Jadwal Seleksi Petugas Haji Daerah 2027
Kemenhaj menetapkan rangkaian seleksi PHD dalam waktu relatif singkat. Setelah masa pendaftaran berakhir, peserta langsung mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT).
Berikut jadwal seleksi Petugas Haji Daerah 1448 H/2027 M:
| Tahapan | Jadwal |
| Pendaftaran | 5–10 November 2026 |
| Tes CAT | 14 November 2026 |
| Pengumuman hasil | 16 November 2026 |
Dengan jadwal tersebut, calon peserta perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum pendaftaran dibuka.
Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Berdasarkan instrumen verifikasi seleksi administrasi dalam nota dinas, calon PHD wajib beragama Islam.
Persyaratan usia dan pendidikan berbeda untuk masing-masing bidang pelayanan.
Bidang Pelayanan Umum:
- Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
- Memiliki pendidikan minimal S1 atau sederajat.
Bidang Pelayanan Kesehatan:
- Berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta harus melengkapi dokumen administrasi yang menjadi bagian dari proses verifikasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Kemenhaj menetapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi calon Petugas Haji Daerah.
Dokumen tersebut meliputi:
-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ijazah terakhir.
- Surat usulan dari gubernur.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi peserta non-aparatur sipil negara (ASN).
Tim verifikator panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian seluruh berkas.
Peserta memperoleh status Memenuhi Syarat (MS) apabila dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, panitia menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika terdapat berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai.
Mengingat pendaftaran hanya berlangsung enam hari, calon peserta sebaiknya mengurus dokumen sejak dini. Surat usulan gubernur dan surat keterangan sehat menjadi perhatian utama karena proses pengurusannya membutuhkan waktu.
Seleksi Harus Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan seleksi PHD tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.
Panitia wajib menuangkan hasil seleksi administrasi dan tes CAT dalam berita acara. Ketua dan sekretaris panitia harus menandatangani dokumen tersebut.
Selanjutnya, panitia mengumumkan rekapitulasi hasil seleksi secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Kemenhaj Libatkan Pemerintah Provinsi
Informasi seleksi Petugas Haji Daerah 2027 mulai beredar di media sosial, termasuk platform Threads.
Kemenhaj Gorontalo juga telah memublikasikan pengumuman melalui situs resminya pada 4 November 2026. Sementara itu, Kemenhaj Sumatera Selatan telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi di seluruh Indonesia.
Pelibatan pemerintah daerah tersebut bertujuan mendukung kelancaran penyelenggaraan seleksi Petugas Haji Daerah tahun ini. (*)






