Serobot Badan Jalan, Pagar Rumah Warga Dadok Tunggul Hitam Dibongkar Petugas

Penulis -

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang membongkar pagar rumah warga yang memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Jumat (2/10/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang membongkar pagar rumah warga yang memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Jumat (2/10/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Pagar rumah yang memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, akhirnya dibongkar petugas pada Jumat (2/10/2026).

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban setelah pemilik tidak membongkar secara mandiri bagian pagar yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut.

Penertiban melibatkan Satpol PP Kota Padang bersama SK4, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO Kecamatan Koto Tangah. Operasi tersebut dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi,

Sebelum tindakan dilakukan, petugas telah menyampaikan imbauan kepada pemilik rumah. Petugas juga memberikan kesempatan agar bagian pagar yang berada di badan jalan dibongkar secara mandiri.

Namun, hingga petugas turun ke lokasi, pemilik belum melaksanakan pembongkaran tersebut. Petugas kemudian melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi badan jalan sebagai fasilitas umum.

Proses pembongkaran sempat mendapat penolakan dari pihak pemilik. Meski demikian, petugas memilih mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Setelah petugas berdialog dan memberikan pemahaman, proses pembongkaran kembali berlangsung hingga selesai.

Satpol PP Kedepankan Pendekatan Persuasif

Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban tidak bertujuan menyulitkan masyarakat. Menurutnya, petugas ingin memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan bersama.

“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Eka Putra Irwandi.

Ia menjelaskan, badan jalan merupakan fasilitas yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga agar tidak terganggu bangunan maupun benda milik pribadi.

Menurutnya, penggunaan sebagian badan jalan untuk kepentingan pribadi dapat menghambat akses masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi kenyamanan warga dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Baca Juga :  Polres Solsel Musnahkan Sarana Tambang Emas Ilegal di Sungai Bangko, PETI Jadi Target Penertiban
Warga Diminta Perhatikan Batas Lahan

Melalui penertiban tersebut, Satpol PP Padang mengingatkan masyarakat bahwa menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.

Setiap warga memiliki hak memperoleh akses terhadap fasilitas umum yang aman dan nyaman. Pada saat yang sama, masyarakat juga berkewajiban menjaga agar fasilitas tersebut tidak digunakan secara pribadi hingga mengganggu kepentingan orang lain.

Satpol PP Padang mengimbau masyarakat memperhatikan batas lahan dan ketentuan yang berlaku sebelum membangun pagar, bangunan, atau fasilitas lainnya.

Langkah tersebut penting untuk mencegah pemanfaatan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat menghambat akses masyarakat.

Penertiban itu sekaligus menjadi bagian dari upaya edukasi kepada warga. Tujuannya, fungsi ruang bersama tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB