Padang, Javanusa—Pagar rumah yang memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, akhirnya dibongkar petugas pada Jumat (2/10/2026).
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban setelah pemilik tidak membongkar secara mandiri bagian pagar yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut.
Penertiban melibatkan Satpol PP Kota Padang bersama SK4, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO Kecamatan Koto Tangah. Operasi tersebut dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi,
Sebelum tindakan dilakukan, petugas telah menyampaikan imbauan kepada pemilik rumah. Petugas juga memberikan kesempatan agar bagian pagar yang berada di badan jalan dibongkar secara mandiri.
Namun, hingga petugas turun ke lokasi, pemilik belum melaksanakan pembongkaran tersebut. Petugas kemudian melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi badan jalan sebagai fasilitas umum.
Proses pembongkaran sempat mendapat penolakan dari pihak pemilik. Meski demikian, petugas memilih mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Setelah petugas berdialog dan memberikan pemahaman, proses pembongkaran kembali berlangsung hingga selesai.
Satpol PP Kedepankan Pendekatan Persuasif
Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban tidak bertujuan menyulitkan masyarakat. Menurutnya, petugas ingin memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan bersama.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menjelaskan, badan jalan merupakan fasilitas yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga agar tidak terganggu bangunan maupun benda milik pribadi.
Menurutnya, penggunaan sebagian badan jalan untuk kepentingan pribadi dapat menghambat akses masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi kenyamanan warga dalam memanfaatkan fasilitas umum.
Warga Diminta Perhatikan Batas Lahan
Melalui penertiban tersebut, Satpol PP Padang mengingatkan masyarakat bahwa menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
Setiap warga memiliki hak memperoleh akses terhadap fasilitas umum yang aman dan nyaman. Pada saat yang sama, masyarakat juga berkewajiban menjaga agar fasilitas tersebut tidak digunakan secara pribadi hingga mengganggu kepentingan orang lain.
Satpol PP Padang mengimbau masyarakat memperhatikan batas lahan dan ketentuan yang berlaku sebelum membangun pagar, bangunan, atau fasilitas lainnya.
Langkah tersebut penting untuk mencegah pemanfaatan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat menghambat akses masyarakat.
Penertiban itu sekaligus menjadi bagian dari upaya edukasi kepada warga. Tujuannya, fungsi ruang bersama tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat. (*)






