Padang, Javanusa—Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat Kolonel Inf Yesi Mambu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, serta kepala daerah se-Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, Bupati Annisa menyampaikan aspirasi terkait kebun kelapa sawit milik masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan. Ia meminta kejelasan proses penanganan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan permukiman warga yang berada di kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditangani secara bijaksana dan berkeadilan agar tidak memicu persoalan sosial baru.
Pengawasan Ketat Lahan Eks Perusahaan
Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Shilva, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan. Langkah ini agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut.
Namun demikian, terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami, termasuk area APL dan kebun plasma masyarakat, pemerintah daerah meminta solusi agar lahan tetap dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan dampak ekonomi bagi warga.
Harapan Skema Pengelolaan Berbasis Masyarakat
Lebih lanjut, Bupati Annisa berharap adanya skema pengelolaan terhadap lahan perusahaan yang izinnya telah dicabut maupun kawasan yang telah disita. Ia menilai, pengelolaan tersebut harus tetap memberikan manfaat ekonomi.
“Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Satgas PKH Tegaskan Fokus Penertiban pada Korporasi
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan melakukan kajian lanjutan dan menindaklanjuti persoalan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar masyarakat kecil, khususnya yang memiliki lahan di bawah lima hektare. Penertiban difokuskan pada aktivitas korporasi perusahaan.
“Kami tidak sama sekali menyasar kebun masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare. Silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, Satgas meminta agar informasi tersebut disampaikan secara luas kepada masyarakat guna menghindari kebingungan di lapangan. Mereka juga menegaskan bahwa pembukaan lahan baru tetap dilarang. (*/red)






