Pessel, Javanusa—Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan seorang pria berinisial H 48, alias Ambon, yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian peralatan tower telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Nanggalo Luar, Kecamatan Koto XI Tarusan, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro, ketika dihubungi Kamis (4/9) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pelaku telah menjadi target operasi setelah adanya sejumlah laporan pencurian yang mengganggu layanan jaringan telekomunikasi di daerah tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah langsung kepada keberadaannya di lokasi. Kami juga mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku H alias Ambon mengaku telah melakukan pencurian peralatan tower sejak Juli hingga Agustus 2025. Setiap aksinya dilakukan secara terencana dan menyasar titik-titik tower yang berada di lokasi terpencil.
Perbuatan pelaku tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap layanan publik.
Beberapa lokasi dilaporkan mengalami gangguan jaringan Telkomsel selama berjam-jam akibat komponen tower yang hilang.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian lebih dari satu kali. Bahkan, sebagian besar aksi dilakukan di malam hari agar tidak terdeteksi,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit kamera CCTV, satu unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi menjadi becak motor, lima helai baju, dan satu buah parang.
Kendaraan roda dua yang dimodifikasi tersebut diduga digunakan untuk mengangkut peralatan curian dari lokasi tower ke tempat persembunyian pelaku. Sementara CCTV ditemukan sebagai alat pengawasan yang disimpan pelaku untuk memantau situasi sekitar lokasi operasi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kriminal yang mengganggu stabilitas layanan publik dan merugikan aset milik negara maupun swasta.
“Kasus ini menjadi prioritas kami karena dampaknya sangat luas. Gangguan pada layanan telekomunikasi bisa berimbas pada sektor lain, termasuk keamanan dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur vital seperti menara telekomunikasi, gardu listrik, atau jaringan pipa.
Sebab peran aktif masyarakat dinilai sangat membantu dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan serupa di untuk ke depannya. (sus)






