Jakarta, Javanusa—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi mengenai status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan insentif.
Ia menegaskan, tidak semua SPPG berstatus suspend otomatis kehilangan insentif. Penentuan insentif bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif bergantung pada sumber masalah. Jika KLB muncul akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak, maka SPPG tidak berhak menerima insentif.
Hal serupa berlaku ketika insiden keamanan pangan dipicu bahan baku yang tidak segar atau kesalahan mitra penyedia. Dadan menegaskan, praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga juga menggugurkan insentif.
“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegasnya di Jakarta, Rabu (29/4).
Kesalahan Teknis Masih Berpeluang Dapat Insentif
Dadan menjelaskan, SPPG tetap dapat menerima insentif jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di dapur. Contohnya, pelaksana tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP), seperti proses memasak yang terlalu cepat.
Berdasarkan petunjuk teknis, kesalahan operasional masih dapat diperbaiki. Karena itu, kondisi tersebut tidak langsung menghapus hak insentif.
Suspend Mayor Dipastikan Tanpa Insentif
BGN memastikan, insentif tidak dibayarkan jika SPPG berhenti permanen atau mengalami penghentian sementara karena tidak memenuhi kondisi kesiapan operasional.
Kondisi ini terjadi, misalnya, saat renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat beroperasi normal.
Empat Kategori Suspend SPPG
Dadan merinci empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian insentif:
-
- Kejadian menonjol tanpa kelalaian penerima bantuan tetap mendapat insentif.
- Kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapat insentif.
- Kejadian non-menonjol dengan perbaikan minor tetap mendapat insentif.
- Kejadian non-menonjol dengan perbaikan mayor tidak mendapat insentif.
Menurutnya, suspend mayor merujuk pada kondisi yang membutuhkan perbaikan mendasar dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek luas, baik fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.
Data Terbaru SPPG Suspend
Data terbaru menunjukkan, dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor. Seluruhnya dipastikan tidak menerima insentif.
Melalui penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme insentif secara utuh. Selain itu, BGN juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG. (*/red)






