SPPG Wajib Libatkan Usaha Lokal dalam Rantai Pasok Program MBG

Penulis -

Rabu, 30 September 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPG wajib melibatkan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

SPPG wajib melibatkan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Pelaku usaha lokal mendapat ruang lebih besar dalam penyediaan kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan usaha setempat sebagai pemasok bahan pangan dan kebutuhan pendukung.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur pemenuhan kebutuhan pangan MBG. BGN juga mendorong agar pelaksanaan program pemerintah itu ikut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar SPPG.

Pelaku Usaha Setempat Jadi Prioritas

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, keterlibatan usaha lokal menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi program MBG.

Menurutnya, SPPG dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah dengan melibatkan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9).

Selain membuka peluang bagi usaha masyarakat, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat rantai pasok pangan di sekitar lokasi SPPG.

BGN mengatur prioritas berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG berada mendapat prioritas untuk memenuhi kebutuhan MBG.

Rantai Pasok Bisa Diperluas

Namun, SPPG dapat mencari pemasok dari wilayah yang lebih luas jika kebutuhan tidak tersedia di kecamatan setempat.

“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan,” jelas Hida.

Baca Juga :  SDN 01 Ampang Kini Belajar Satu Shift, Wako Padang: Insya Allah Tidak Banjir Lagi

Jika kebutuhan belum terpenuhi, SPPG dapat memperluas pencarian pemasok ke tingkat kabupaten atau kota. Perluasan wilayah juga dapat mencapai tingkat provinsi apabila kebutuhan masih belum tersedia.

Ketentuan tersebut membuat sistem pengadaan MBG tetap mengutamakan potensi ekonomi di wilayah terdekat. Pada saat yang sama, SPPG tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan ketika pasokan lokal belum mencukupi.

Cakupan Kebutuhan MBG

Pelibatan usaha lokal tidak terbatas pada bahan pangan. SPPG juga dapat menggandeng pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa pendukung penyelenggaraan MBG.

Cakupannya meliputi bahan baku pangan lokal, pangan olahan, barang dan jasa pendukung, serta kebutuhan lain yang diperlukan dalam operasional program.

Melalui pola tersebut, BGN berharap rantai pasok MBG dapat berjalan lebih kuat sekaligus membuka partisipasi ekonomi bagi pelaku usaha di daerah.

Dengan demikian, penyelenggaraan MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan penerima manfaat. Program ini juga diarahkan untuk menciptakan keterhubungan antara layanan gizi dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB