Jakarta, Javanusa—Pelaku usaha lokal mendapat ruang lebih besar dalam penyediaan kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan usaha setempat sebagai pemasok bahan pangan dan kebutuhan pendukung.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur pemenuhan kebutuhan pangan MBG. BGN juga mendorong agar pelaksanaan program pemerintah itu ikut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar SPPG.
Pelaku Usaha Setempat Jadi Prioritas
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, keterlibatan usaha lokal menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi program MBG.
Menurutnya, SPPG dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah dengan melibatkan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9).
Selain membuka peluang bagi usaha masyarakat, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat rantai pasok pangan di sekitar lokasi SPPG.
BGN mengatur prioritas berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG berada mendapat prioritas untuk memenuhi kebutuhan MBG.
Rantai Pasok Bisa Diperluas
Namun, SPPG dapat mencari pemasok dari wilayah yang lebih luas jika kebutuhan tidak tersedia di kecamatan setempat.
“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan,” jelas Hida.
Jika kebutuhan belum terpenuhi, SPPG dapat memperluas pencarian pemasok ke tingkat kabupaten atau kota. Perluasan wilayah juga dapat mencapai tingkat provinsi apabila kebutuhan masih belum tersedia.
Ketentuan tersebut membuat sistem pengadaan MBG tetap mengutamakan potensi ekonomi di wilayah terdekat. Pada saat yang sama, SPPG tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan ketika pasokan lokal belum mencukupi.
Cakupan Kebutuhan MBG
Pelibatan usaha lokal tidak terbatas pada bahan pangan. SPPG juga dapat menggandeng pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa pendukung penyelenggaraan MBG.
Cakupannya meliputi bahan baku pangan lokal, pangan olahan, barang dan jasa pendukung, serta kebutuhan lain yang diperlukan dalam operasional program.
Melalui pola tersebut, BGN berharap rantai pasok MBG dapat berjalan lebih kuat sekaligus membuka partisipasi ekonomi bagi pelaku usaha di daerah.
Dengan demikian, penyelenggaraan MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan penerima manfaat. Program ini juga diarahkan untuk menciptakan keterhubungan antara layanan gizi dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat. (*)






