Padang, Javanusa—Pemerintah Provinsi Sumbar mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp21,4 triliun kepada pemerintah pusat untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terjadi pada November 2025.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPR RI dalam masa reses di Gedung Sapta Marga Kodam I Bukit Barisan, Padang, Jumat (6/3/2026).
Dalam pertemuan itu, Mahyeldi memaparkan langkah Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menyiapkan dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P.
Dokumen tersebut disusun bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sejak awal terjadinya bencana.
Menurut Mahyeldi, koordinasi lintas lembaga dilakukan secara intensif untuk mempercepat penyusunan dokumen perencanaan. Pemerintah daerah juga memanfaatkan sistem dashboard perencanaan berbasis satu data guna memantau proses penyusunan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Koordinasi dilakukan secara intensif agar penyusunan dokumen R3P dapat selesai lebih cepat sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bisa segera dimulai,” kata Mahyeldi.
Ia menyebut pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat agar program pemulihan di wilayah terdampak dapat segera dilaksanakan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan kunjungan kerja masa reses menjadi sarana bagi anggota DPR untuk memperoleh informasi langsung dari pemerintah daerah mengenai kondisi di lapangan.
Menurutnya, informasi yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional, termasuk terkait penanganan bencana.
Dave juga menyinggung perubahan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dinilai membawa konsekuensi terhadap penataan organisasi, profesionalisme prajurit, dan kesiapan menghadapi berbagai ancaman, termasuk ancaman nonmiliter seperti bencana alam.
Ia menyatakan hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan masukan bagi DPR RI dalam memperjuangkan berbagai kebutuhan daerah dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional. (*/adpsb)






