Nasional | Sabtu, 6 September 2025 - 09:43 WIB
Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru non-PNS dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Kebijakan ini disampaikan…