Nasional | Minggu, 28 Juni 2026 - 08:11 WIB
Jakarta, Javanusa—Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro dan kecil tetap memperoleh kemudahan perpajakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut mempertahankan tarif Pajak Penghasilan…