Jakarta, Javanusa—Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro dan kecil tetap memperoleh kemudahan perpajakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sekaligus memperkuat pembinaan agar UMKM semakin profesional dan berdaya saing.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap usaha mikro dan kecil (UMKM).
Kebijakan ini memberi kepastian perpajakan sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menegaskan regulasi tersebut bukan tambahan beban bagi pelaku usaha.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan insentif pajak tetap dapat dimanfaatkan oleh UMKM yang memang membutuhkan dukungan.
“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” ujar Temmy dalam UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/6).
Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, pemerintah juga tetap membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun melalui tarif PPh sebesar 0 persen.
Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.
Pembukuan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas
Di samping insentif perpajakan, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM membangun sistem pembukuan yang lebih tertata.
Langkah ini penting agar usaha semakin profesional dan memiliki akses pembiayaan yang lebih luas.
“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” kata Temmy.
Ia menilai pencatatan keuangan yang baik tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan. Tetapi juga menjadi dasar dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
DJP: Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.
Menurutnya, selama ini masih terdapat badan usaha yang sudah berkembang namun tetap memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian sehingga insentif difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang benar-benar berada dalam kategori usaha mikro dan kecil.
“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” ujar Inge.
Ia menambahkan badan usaha dikenai pajak berdasarkan laba yang diperoleh. Dengan mekanisme tersebut, perusahaan yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.
Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlanjutan usaha.
CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, mengatakan pelaku UMKM mendukung kebijakan pemerintah selama memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Namun, ia menilai masih banyak pengusaha yang menghadapi kendala dalam memahami pembukuan serta regulasi perpajakan.
Karena itu, ia mengharapkan terus memperluas edukasi dan pendampingan agar setiap kebijakan dapat diterapkan secara optimal.
“Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha,” ujar Devasari.
Kementerian UMKM Siapkan Fitur Pembukuan Digital
Menanggapi masukan tersebut, Temmy mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM.
Fitur itu untuk membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan secara praktis, terstruktur, dan sesuai kebutuhan pengembangan bisnis.
Menurut Temmy, peningkatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari transformasi UMKM agar semakin profesional, tangguh, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ia menegaskan pemerintah akan terus mendukung usaha mikro dan kecil karena sektor ini menjadi pencipta lapangan kerja. Sekaligus penopang utama perekonomian nasional.
“Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” kata Temmy. (*/red)






