Topik PP Nomor 20 Tahun 2026

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana. (Foto: Kementerian UMKM)

Nasional

PP Nomor 20 Tahun 2026 Berlaku, UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Tetap Nikmati PPh Final 0,5 Persen  

Nasional | Minggu, 28 Juni 2026 - 08:11 WIB

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:11 WIB

Jakarta, Javanusa—Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro dan kecil tetap memperoleh kemudahan perpajakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut mempertahankan tarif Pajak Penghasilan…