
Ekonomi Bisnis | Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB
Jakarta, Javanusa—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol), memperjelas hubungan kemitraan, dan menjaga keberlanjutan ekosistem…