Jakarta, Javanusa—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol), memperjelas hubungan kemitraan, dan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Regulasi ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang mendukung aktivitas jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah turut menyiapkan pengawasan lintas kementerian agar pelaksanaannya berjalan selaras.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres tersebut sebagai langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Perpres Ojol Perjelas Status Kemitraan Pengemudi
Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ialah penegasan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi.
Menurut Maman, ketentuan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi. Kejelasan status kemitraan diharapkan menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara aplikator dan pengemudi.
Kepastian itu juga menjadi landasan untuk memperjelas hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan bagi setiap pihak yang terlibat dalam kerja sama.
Selain layanan transportasi penumpang, regulasi ini mencakup pengantaran barang dan makanan. Pemerintah mempertimbangkan peran layanan tersebut dalam mendukung kegiatan usaha dan distribusi produk UMKM.
Pemerintah Perhatikan 15 Juta Merchant UMKM
Maman menjelaskan, sekitar 15 juta merchant atau pelaku usaha UMKM memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Layanan pengantaran menjadi bagian penting yang menghubungkan pelaku usaha dengan pembeli. Karena itu, pemerintah menilai pengaturan ekosistem digital perlu mempertimbangkan kepentingan pengemudi, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
Pemerintah juga menyiapkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi, termasuk terkait perlindungan sosial.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.
Penghasilan Ojol di Bawah PTKP Tidak Dikenai PPh
Selain perlindungan sosial, pemerintah memberikan penjelasan mengenai ketentuan pajak penghasilan bagi pengemudi ojol.
Maman menegaskan, pengemudi tidak dikenai pajak penghasilan apabila pendapatannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.
Penjelasan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada mitra pengemudi sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai kewajiban perpajakan.
Satgas Lintas Kementerian Kawal Pelaksanaan Perpres
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati pembentukan satuan tugas (Satgas) lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Kementerian UMKM akan memimpin Satgas tersebut dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas ini diharapkan menyelaraskan kebijakan teknis agar implementasi Perpres berjalan efektif sesuai kewenangan masing-masing kementerian.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Biaya Platform Ojol Diatur Sebesar 8 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen melalui regulasi yang berlaku.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi sebagai salah satu acuan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi.
“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pengemudi dan keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi.
Komdigi Atur Biaya Jasa Pengantaran Barang dan Makanan
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan tanggung jawab kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menetapkan ketentuan biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
Nezar menegaskan, akuntabilitas menjadi aspek penting agar pengemudi memahami komponen biaya dan mekanisme penentuan pendapatan dari layanan yang mereka berikan.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi digital, mulai dari status kemitraan dan perlindungan sosial hingga biaya layanan serta pengawasan lintas kementerian. (*)






