Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Penulis -

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10). (Foto: Kementerian UMKM)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10). (Foto: Kementerian UMKM)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol), memperjelas hubungan kemitraan, dan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Regulasi ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang mendukung aktivitas jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah turut menyiapkan pengawasan lintas kementerian agar pelaksanaannya berjalan selaras.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres tersebut sebagai langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Perpres Ojol Perjelas Status Kemitraan Pengemudi

Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ialah penegasan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi.

Menurut Maman, ketentuan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi. Kejelasan status kemitraan diharapkan menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara aplikator dan pengemudi.

Kepastian itu juga menjadi landasan untuk memperjelas hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan bagi setiap pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Selain layanan transportasi penumpang, regulasi ini mencakup pengantaran barang dan makanan. Pemerintah mempertimbangkan peran layanan tersebut dalam mendukung kegiatan usaha dan distribusi produk UMKM.

Pemerintah Perhatikan 15 Juta Merchant UMKM

Maman menjelaskan, sekitar 15 juta merchant atau pelaku usaha UMKM memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.

Layanan pengantaran menjadi bagian penting yang menghubungkan pelaku usaha dengan pembeli. Karena itu, pemerintah menilai pengaturan ekosistem digital perlu mempertimbangkan kepentingan pengemudi, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi di Sumatera Aman, Akselerasi Distribusi ke Wilayah Terisolir

Pemerintah juga menyiapkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi, termasuk terkait perlindungan sosial.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.

Penghasilan Ojol di Bawah PTKP Tidak Dikenai PPh

Selain perlindungan sosial, pemerintah memberikan penjelasan mengenai ketentuan pajak penghasilan bagi pengemudi ojol.

Maman menegaskan, pengemudi tidak dikenai pajak penghasilan apabila pendapatannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.

Penjelasan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada mitra pengemudi sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai kewajiban perpajakan.

Satgas Lintas Kementerian Kawal Pelaksanaan Perpres

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati pembentukan satuan tugas (Satgas) lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Kementerian UMKM akan memimpin Satgas tersebut dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas ini diharapkan menyelaraskan kebijakan teknis agar implementasi Perpres berjalan efektif sesuai kewenangan masing-masing kementerian.

“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.

Biaya Platform Ojol Diatur Sebesar 8 Persen

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen melalui regulasi yang berlaku.

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi sebagai salah satu acuan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi.

Baca Juga :  Gubernur Dedi Mulyadi Datangi Posko Pengungsian Banjir Padang, Beri Bantuan dan Semangat

“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pengemudi dan keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi.

Komdigi Atur Biaya Jasa Pengantaran Barang dan Makanan

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan tanggung jawab kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menetapkan ketentuan biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

Nezar menegaskan, akuntabilitas menjadi aspek penting agar pengemudi memahami komponen biaya dan mekanisme penentuan pendapatan dari layanan yang mereka berikan.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi digital, mulai dari status kemitraan dan perlindungan sosial hingga biaya layanan serta pengawasan lintas kementerian. (*)

Berita Terkait

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Suami yang Baik Bukan Harus Sempurna, Ini Cara Membangun Rumah Tangga Penuh Cinta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Cara Mengembalikan Semangat Hidup Saat Merasa Hampa, Ini Langkah Sederhananya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Benarkah Wanita Selalu Benar? Ini Kata Psikolog

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Wanita Mengajak Menikah Duluan, Lumrah Kah? Ini Penjelasan Psikolog

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Benarkah Pernikahan Paling Rawan di Tahun Ketujuh? Ini 5 Fase yang Perlu Diketahui

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Perselingkuhan di Tempat Kerja Bisa Berawal dari Kedekatan, Ini Cara Mencegahnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:14 WIB

10 Ciri Pasangan Mulai Bosan dalam Hubungan, Kenali Tandanya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mengenal Cowok Semangka, Terlihat Green Flag tetapi Bisa Jadi Red Flag

Berita Terbaru