Padang Panjang, Javanusa—Aparat Kepolisian Resor Polres Padang Panjang bergerak cepat menindak dugaan pungutan liar di jalur lintas Sumatra kawasan Lembah Anai.
Seorang pria terduga pelaku pungli berhasil diamankan setelah aksinya viral di media sosial. Warganet menyebarkan unggahan dari Instagram, TikTok, dan Facebook.
Unggahan itu memperlihatkan dugaan penarikan uang ilegal kepada pengguna jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sumatera Barat bersama Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Penelusuran Jejak Digital dan Penangkapan Pelaku
Petugas mengumpulkan informasi dari jejak digital yang beredar luas di media sosial. Hasil penelusuran mengarah kepada pelaku berinisial AB (46). Ia merupakan warga Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Polisi menangkap AB pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Petugas mengamankan AB di rumah adik kandungnya di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Lokasi tersebut masih masuk wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Saat penangkapan, AB bersikap kooperatif. Ia mengakui seluruh perbuatannya tanpa melakukan perlawanan. Petugas kemudian membawa AB ke Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian Pungli di Lembah Anai
Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa terjadi pada Selasa malam, 19 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, AB bertemu rombongan mahasiswa yang menggunakan empat unit bus. Rombongan melintas dari Bukittinggi menuju Kota Padang. Mereka tertahan di kawasan portal atas Silaing Bawah. Situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku.
Seorang mahasiswi meminta bantuan kepada AB agar bus dapat melewati jalur Lembah Anai yang sedang dibatasi. AB menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat imbalan uang tunai Rp450.000.
Modus dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, AB mengaku memiliki akses untuk meloloskan kendaraan. Ia menyebut pernah bekerja sebagai flagman di PT HKI di lokasi tersebut.
Namun, perusahaan telah memberhentikannya dua bulan sebelumnya akibat pengurangan tenaga kerja. AB kemudian memanfaatkan relasi dan kenalannya dengan petugas portal di lapangan untuk melancarkan aksinya.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut. AB berdalih terpaksa melakukan pungli karena tekanan ekonomi. Kondisi keuangannya memburuk setelah tidak lagi bekerja tetap. Ia juga menyebut musibah longsor yang merusak rumahnya memperparah keadaan hidupnya.
Sikap Polisi dan Proses Hukum
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasi Humas Polres Padang Panjang Iptu Junaidi menegaskan komitmen penegakan hukum.
“Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Junaidi.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat juga terus merespons cepat setiap aduan warga. Langkah ini untuk mencegah gangguan kamtibmas dan aksi premanisme jalanan di wilayah hukum setempat. (*/red)






