Padang, Javanusa—Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Kota Padang pada 2026 melonjak tajam.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dibebani target Rp5,4 miliar, atau naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan target tersebut muncul di tengah penyesuaian fiskal daerah akibat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah kini dituntut lebih mandiri dalam mengelola sumber pendapatan lokal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menyebut kenaikan target PAD sektor parkir merupakan langkah strategis. Pemerintah daerah perlu memaksimalkan potensi yang selama ini belum tergarap optimal.
“Kondisi fiskal saat ini mendorong daerah untuk lebih kreatif dan mandiri. Sektor parkir menjadi salah satu potensi yang bisa dimaksimalkan,” ujar Ances, Selasa (13/1/2026).
Realisasi PAD Retribusi Parkir 2025 Capai 79 Persen
Pada tahun anggaran 2025, Dishub Kota Padang mencatat realisasi retribusi parkir sebesar Rp2,609 miliar. Angka tersebut berasal dari target Rp3,309 miliar atau setara 79 persen capaian.
Capaian ini menjadi dasar evaluasi untuk menyusun strategi peningkatan pendapatan pada 2026. Dishub menilai masih terdapat ruang perbaikan dalam pengelolaan dan pengawasan parkir.
Pendapatan retribusi parkir Kota Padang berasal dari tiga sektor utama. Pertama, retribusi parkir tepi jalan umum dan pungutan resmi di bahu jalan.
Kedua, pemanfaatan kekayaan daerah berupa mobil derek dari penindakan kendaraan yang melanggar aturan. Ketiga, parkir di tempat khusus, termasuk pemanfaatan Terminal Koto Lalang dan eks Terminal Truk yang dialihfungsikan sebagai lahan parkir pemerintah daerah.
Menghadapi target tinggi pada 2026, Dishub Padang mengaku tetap optimistis. Sejumlah langkah taktis telah disiapkan untuk mengamankan potensi pendapatan.
Selain mengoptimalkan potensi lama, Dishub akan menyisir titik-titik parkir baru yang selama ini belum tergarap. Pertumbuhan UMKM dan aktivitas ekonomi menjadi peluang penambahan lahan parkir resmi.
Optimalisasi Jukir dan Penertiban Parkir Liar
Salah satu fokus utama strategi 2026 adalah optimalisasi kontrak juru parkir (jukir). Dishub akan memperketat pengawasan kepatuhan jukir terhadap kontrak kerja sama.
Dishub juga menggencarkan penertiban parkir liar. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan hanya parkir di lokasi resmi guna meminimalkan kebocoran pendapatan daerah.
“Tentu dengan target ini kita tetap optimistis bisa memaksimalkan pencapaian. Ada peningkatan kinerja, penambahan personel, serta sinergi dengan swasta dan TNI/Polri untuk penindakan,” kata Ances.
Selain mengejar target angka, Dishub Padang menaruh perhatian besar pada kualitas layanan. Juru parkir dituntut menerapkan prinsip service excellence kepada masyarakat.
Dishub mewajibkan jukir menggunakan atribut resmi seperti rompi, karcis, dan peluit. Masyarakat juga diimbau hanya memarkir kendaraan di lokasi resmi dan membayar sesuai tarif.
“Citra pengelolaan parkir tidak boleh lagi negatif. Sikap jukir sangat menentukan karena parkir bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga manajemen lalu lintas dan pelayanan publik,” tegas Ances.
Dengan strategi penguatan pengawasan dan perluasan potensi, Dishub berharap retribusi parkir menjadi salah satu penopang penting pembangunan Kota Padang. Pendapatan tersebut diharapkan mampu mendukung layanan publik yang lebih berkelanjutan. (*/red)






