Jakarta, Javanusa—Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat kolaborasi dengan mitra Online Travel Agent (OTA) untuk menata ekosistem digital pariwisata nasional.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah mengantongi Perizinan Berusaha.
Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers
“Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Widiyanti, penataan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan industri pariwisata, melindungi hak wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat tata kelola digital sektor pariwisata.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Widiyanti.
Sistem API Masih Tahap Pengembangan
Kemenpar saat ini masih mengembangkan sistem API secara internal sebelum mengintegrasikannya bersama OTA mitra. Sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan platform OSS untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis.
Dalam implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha mengisi tiga data utama. Data tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Setelah data masuk ke sistem, OTA dan Kemenpar akan melakukan verifikasi otomatis melalui integrasi dengan OSS. Pengelola akomodasi dapat beroperasi di platform OTA apabila data yang disampaikan sesuai.
Sebaliknya, sistem akan menolak pengajuan apabila data legalitas tidak sesuai atau tidak lengkap.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin di platform OTA,” ujar Widiyanti.
Target Peluncuran Juni 2027
Widiyanti menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, OTA wajib memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan memiliki NIB sah dan KBLI sesuai.
Untuk mendukung implementasi kebijakan itu, Kemenpar juga menyusun empat video panduan mengenai perizinan berusaha. Widiyanti meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video tersebut kepada pemilik akomodasi dan menampilkannya di situs resmi masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur pembukaan dan pengelolaan usaha akomodasi di Indonesia.
Sosialisasi dan Coaching Clinic Tingkatkan Kesadaran Pelaku Usaha
Sejak Maret 2025, Kemenpar telah menjalankan berbagai inisiatif bersama pemerintah daerah dan mitra OTA. Program tersebut mencakup sosialisasi di lima provinsi dan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha.
Kemenpar juga menggandeng sembilan mitra OTA untuk menyosialisasikan dan menerapkan persyaratan regulasi kepada pelaku usaha akomodasi.
Melalui berbagai langkah tersebut, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat.
Data per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB di sistem OSS meningkat 46,5 persen dibandingkan 31 Maret 2025.
Dari delapan kategori KBLI pariwisata, akomodasi jenis vila mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” kata Widiyanti.
Kemenpar Siapkan Delisting Akomodasi Nonresmi
Selain memperkuat sistem verifikasi, Kemenpar juga mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha.
Kemenpar akan menyerahkan daftar tersebut kepada pihak OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian aktivitas penjualan atau delisting merchants nonresmi dalam waktu dua bulan setelah komunikasi dilakukan.
Namun, pengelola akomodasi tetap dapat kembali tampil di platform OTA apabila telah memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)






