Pariaman, Javanusa—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat bersama sejumlah pemangku kepentingan menutup tiga perlintasan liar di wilayah Pariaman.
Penutupan berlangsung pada Senin (25/5/2026), sebagai langkah memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di sekitar rel.
Langkah ini menegaskan komitmen bersama untuk menekan risiko kecelakaan di jalur aktif perkeretaapian.
Petugas menutup tiga titik perlintasan liar di Kecamatan Pariaman Tengah. Lokasi tersebut berada di jalur Lubuk Alung–Pariaman dengan rincian sebagai berikut:
-
- Desa Cimparuah KM 57+0/1 pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman
- Desa Cimparuah KM 57+3/4 pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman
- Kelurahan Jalan Kereta Api KM 57+9/0 pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman
Ketiga titik tersebut memiliki lebar sekitar dua meter dan berada langsung di area operasional kereta api.
Manager Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Ernst Rikumahu, memimpin kegiatan penutupan di lokasi. Kapolsek Kota Pariaman, Helmi, juga hadir bersama jajaran kepolisian.
Sejumlah instansi turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Di antaranya Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, unsur TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api Sumatrain, perangkat wilayah, serta tokoh masyarakat.
Penutupan perlintasan liar mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut hasil inspeksi bersama atau joint inspection. Inspeksi tersebut sebelumnya dilakukan oleh KAI Divre II Sumbar bersama instansi terkait di Sumatera Barat.
Risiko Perlintasan Liar
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan perlintasan liar memiliki risiko tinggi. Ia menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya fasilitas keselamatan dan pengawasan resmi.
“Perlintasan liar berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujarnya.
Reza juga menyampaikan tiga titik yang ditutup tidak memiliki perlengkapan keselamatan standar. Lokasi tersebut berada langsung di area operasional kereta api. Ia menambahkan langkah ini menjadi bagian dari mitigasi risiko untuk mencegah kecelakaan.
KAI Divre II Sumbar menegaskan penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap. Lokasi prioritas adalah titik yang dinilai rawan terhadap potensi kecelakaan.
Edukasi dan Sosialisasi Keselamatan ke Masyarakat
Selain penertiban, KAI juga rutin melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di perlintasan sebidang, sekolah, rumah ibadah, hingga titik strategis lainnya. Petugas juga memasang rambu dan imbauan keselamatan di berbagai lokasi.
Reza menegaskan masyarakat perlu memahami prioritas perjalanan kereta api. Ia menjelaskan kereta api memiliki jalur khusus dan jarak pengereman yang panjang.
“Kereta api memiliki jalur dan prioritas tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah Kelurahan
Lurah Jalan Kereta Api, Irfan, menyampaikan dukungan atas penutupan perlintasan liar tersebut. Ia menilai kebijakan ini penting untuk keselamatan warga sekitar jalur rel.
“Kami sangat mendukung langkah ini karena menyangkut keselamatan masyarakat. Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengimbau masyarakat tidak membuka kembali akses perlintasan tidak resmi. KAI menegaskan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak di sekitar jalur kereta api. (*/red)






