Tempat Hiburan Liar Bakal Disikat, Bupati Dharmasraya: Tak Ada Toleransi

Penulis -

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani bakal menertibkan tempat hiburan liar yang melanggar aturan. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani bakal menertibkan tempat hiburan liar yang melanggar aturan. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas demi menjaga keselamatan warga dan ketertiban umum.

Menurut Annisa, kebijakan penertiban ini untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.

Namun demikian, pemerintah daerah masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin. Bahkan, sebagian pelaku usaha menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin. Serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.

Annisa menilai, praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.

Narkoba dan Penyakit Menular Jadi Perhatian

Lebih lanjut, Annisa menegaskan aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, praktik prostitusi terselubung juga dinilai dapat berkembang, sehingga meningkatkan risiko penularan HIV dan AIDS.

Dengan demikian, kondisi tersebut secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, serta ketenteraman sosial masyarakat. Atas dasar itu, pemerintah daerah memandang penertiban sebagai langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Posyandu 6 SPM, 171 Unit Aktif dan Terintegrasi SIPD
Investasi Tetap Dibuka, Namun Wajib Patuh Aturan

Di sisi lain, Annisa menegaskan Pemkab Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Kendati demikian, seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum dan perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Annisa memerintahkan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait agar melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Selain itu, Annisa juga mengajak masyarakat agar berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar secara beretika. Masyarakat agar melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan kepada pihak berwenang.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Pemkab Dharmasraya menegaskan setelah kebijakan ini berlaku, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru