Padang, Javanusa—PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif di Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer.
Penetapan tarif ini mengikuti terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif tol yang ditandatangani pada 16 Juli 2025. Keputusan tersebut mengatur golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol untuk ruas Sicincin–Padang.
Berikut besaran tarif Jalan Tol Padang–Sicincin:
-
- Golongan I: Rp 50.500
- Golongan II: Rp 75.500
- Golongan III: Rp 75.500
- Golongan IV: Rp 100.500
- Golongan V: Rp 100.500
Tarif ini berlaku baik untuk perjalanan dari Gerbang Tol Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan selama hampir dua bulan sejak mulai beroperasi pada 28 Mei 2025, ruas tol ini digunakan secara gratis sebagai masa sosialisasi.
“Jalan tol ini merupakan yang pertama di Sumatera Barat. Kami manfaatkan masa awal operasional tanpa tarif untuk memperkenalkan sistem tol kepada masyarakat,” ujar Adjib, Rabu (16/7).
Selama masa pengenalan, Hutama Karya aktif menyosialisasikan penggunaan kartu uang elektronik (UE), etika berkendara di jalan tol, serta manfaat keberadaan tol bagi konektivitas dan perekonomian daerah.
Adjib menegaskan pihaknya akan menginformasikan besaran tarif dan waktu pemberlakuan secara luas sebelum kebijakan diterapkan. Informasi ini disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi resmi milik perusahaan.
Jalan Tol Padang–Sicincin berperan strategis dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan nasional. Keberadaan tol ini juga mempercepat konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi logistik, serta mendukung pengembangan pariwisata dan pelaku UMKM di kawasan sekitarnya.
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Hutama Karya melengkapi tol ini dengan gerbang otomatis, rambu dan marka sesuai standar. Serta armada patroli dan derek yang siaga 24 jam.
“Pengguna jalan tol kami imbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, menjaga kondisi kendaraan dan fisik. Serta mematuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Pastikan juga menggunakan kartu UE yang sama saat masuk dan keluar tol,” tambah Adjib.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun resmi media sosial @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya. Atau menghubungi Call Center Tol Padang–Sicincin di +62 822-1000-3770 jika membutuhkan bantuan darurat di jalan tol. (*/red)






