Tujuh Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring

Penulis -

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelanggar Perda menjalani sidang tipiring di PN Padang, Kamis (5/10/2023). (Humas Satpol PP Padang)

Para pelanggar Perda menjalani sidang tipiring di PN Padang, Kamis (5/10/2023). (Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Sebanyak tujuh orang pelanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan satu orang pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (5/10/2023).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan. Semua para pelanggar Perda dikenakan putusan sanksi denda.

“Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan,” ujar Rio Ebu Pratama.

Baca Juga : Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap

Ia menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring tersebut disetorkan ke kas negara.

“Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti pedagang kawasan bibir Pantai yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang. Selain itu ada satu pelanggar buang sampah sembarangan yang disidangkan,” tambah Rio Ebu.

Sidang tipiring tersebut merupakan upaya Satpol PP Kota Padang dalam menertibkan masyarakat dan menciptakan ketertiban umum di Kota Padang. (*jn/01)

Baca Juga :  170 Pesilat Pelajar Ramaikan Kejuaraan Pencak Silat Sumbar di Agam, Cetak Atlet Berprestasi dan Lestarikan Budaya

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB