Urus Izin di Padang Makin Mudah dengan Sinopen

Penulis -

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni.

Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni.

Padang, Javanusa—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang meng-upgrade Sistem Informasi Non Perizinan dan Perizinan Non OSS (Sinopen).

Pembaruan tersebut mempermudah masyarakat mengurus perizinan secara online sehingga tidak perlu lagi datang ke MPP.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni mengatakan Sinopen merupakan bentuk kearifan lokal dari MPP digital. Saat ini, pelayanan perizinan bisa dilakukan melalui OSS yang merupakan platform nasional.

Pelayanan yang tersedia pada Sinopen tersebut antara lain perizinan berusaha yang belum tersedia di OSS, perizinan usaha non-OSS dan non-perizinan.

Menurutnya, Sinopen yang sudah hadir sejak tahun 2022 tersebut digunakan untuk memberikan pelayanan publik yang bisa diakses secara online untuk perizinan berusaha non OSS dan non-perizinan.

”Contoh perizinan berusaha non-OSS itu seperti perizinan praktek di sektor kesehatan. Kalau non-perizinan seperti rekomendasi penelitian. Jadi sekarang kita sudah merumahkan itu,” kata Swesti, Jumat (26/7/2024).

Swesti mengatakan, pembaruan Sinopen dilakukan agar lebih berdaya guna dan efektif untuk menciptakan akses publik terhadap pelayanan non OSS.

”Sistemnya sudah di-upgrade dan aplikasinya sudah dikembangkan. Sebelumnya, saat masyarakat mengurus perizinan untuk perusahaan non OSS, mereka tetap harus datang ke MPP. Hari ini sudah tidak seperti itu alurnya. Saat ini, si pemohon bisa mengunduh lewat email dokumen yang sudah ditandatangani secara digital,” jelasnya.

Sinopen saat ini bisa diakses melalui https://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id/sinopen merupakan aplikasi berbasis web yang serupa dengan MPP digital.

”Di MPP digital ada dua layanan publik, sektor kesehatan dan layanan dukcapil. Sekarang dukcapil juga sudah punya aplikasi lokal dan itu merupakan ranah capil. Namun di ranah kami, sektor kesehatan sudah diakomodir melalui Sinopen,” bebernya.

Baca Juga :  Cuaca Sumbar 16 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sumbar, Ini Daerah yang Harus Waspada

Beberapa pengembangan Sinopen yang sudah dilakukan antara lain. Pengguna layanan dapat mengunduh dokumen perizinan berusaha non OSS dan non perizinan dari email yang didaftarkan tanpa harus datang ke MPP.

Selanjutnya, akses terhadap hasil atau produk layanan Sinopen khusus sektor kesehatan dalam hal pencabutan izin usaha sektor kesehatan yang tidak berlaku lagi juga sudah dapat diperoleh melalui email pemohon.

Kemudian, pemohon dapat melakukan tracking proses perizinan berusaha non OSS dan non perizinannya melalui Sinopen dengan menginput NIK jika tidak menerima notifikasi melalui email yang bersangkutan.

Swesti menyebutkan, beberapa layanan perizinan berusaha non OSS yang dapat diakses melalui Sinopen pada sektor kesehatan. Yakni Surat Izin Praktik Dokter, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS). Surat Izin Praktik Analis (SIP ATLM), Surat Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM) dan Surat Izin Praktik Radiorafer (SIPR),

Surat Izin Praktek Rekam Medis (SIPRM), Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP E). Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW), Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGZ).

Lalu Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO), Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT). Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) dan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA).

Kemudian, Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK), Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT). Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah, Surat Izin Praktik Teknisi Gigi.

Surat Izin Praktik Tukang Gigi, Surat Izin Pengobatan Tradisional. Serta Surat Izin Praktik Kardiovaskuler serta layanan Non Perizinan seperti Rekomendasi Penelitian. (*/rls)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB