Jakarta, Javanusa—Pemerintah terus mematangkan penerapan Wajib Halal yang ditargetkan berjalan pada Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberi kepastian mengenai status produk dan ketelusuran prosesnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kepastian halal dibutuhkan berbagai pihak. Konsumen, produsen, dan pedagang sama-sama membutuhkan informasi yang jelas mengenai produk.
“Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan oleh semua pihak bukan hanya konsumen tapi produsen dan juga pedagang,” ujar Pratikno saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Pratikno, pemerintah perlu memastikan layanan sertifikasi halal berlangsung sederhana dan cepat. Biaya juga harus terjangkau, disertai edukasi, fasilitasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha.
Wajib Halal Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
Pratikno menegaskan penerapan Wajib Halal bukan tanggung jawab satu lembaga. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat perlu bekerja secara bersama.
Kolaborasi tersebut mencakup penyelesaian berbagai persoalan dari hulu. Beberapa di antaranya berkaitan dengan bahan baku, impor, rantai pasok, serta pengawasan.
“Oleh karena itu, halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas KL dan bersama masyarakat,” tegasnya.
Pratikno juga mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah membangun fondasi dan kapasitas layanan sertifikasi halal.
Namun, pemerintah perlu mempercepat langkah afirmasi agar pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), dapat memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan pelaku UMK tidak menghadapi hambatan yang berada di luar kendali mereka.
UMK Jadi Perhatian dalam Implementasi
Afirmasi untuk UMK mencakup jaminan akses sertifikasi, keamanan rantai pasok, serta kepastian bahan baku dan impor. Pemerintah juga mendorong penguatan data dan kualitas layanan.
Implementasi Wajib Halal, lanjut Pratikno, harus berlangsung secara adil, praktis, dan ramah bagi dunia usaha. Pemerintah perlu menjaga agar penerapan kebijakan tidak mengganggu aktivitas ekonomi.
“Ini justru adalah bagian untuk memberikan kepastian. Kepastian yang dibutuhkan oleh dunia usaha, kepercayaan itu yang dibutuhkan dunia usaha,” kata Pratikno.
Selain itu, pemerintah mendorong penguatan pengawasan terhadap produk halal. Kepastian kesesuaian produk halal dari luar negeri juga menjadi perhatian dalam persiapan implementasi.
Pemerintah turut menyiapkan halal dashboard yang terintegrasi lintas kementerian/lembaga. Strategi pembinaan dan fasilitasi sertifikasi bagi UMK juga perlu diperkuat untuk mengantisipasi berbagai risiko penerapan kebijakan.
Target Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Dikejar
Pratikno menegaskan pemerintah masih memegang target penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026. Pemerintah akan mempercepat penyelesaian berbagai detail teknis menjelang tenggat tersebut.
“Forum ini menyepakati bahwa Wajib Halal Oktober 2026 masih kita pegang teguh dan upayakan. Kita perlu melakukan percepatan detail-detailnya, untuk membantu agar pengusaha berbagai sektor dan lapisan akan terbantu untuk memenuhi kewajiban,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan, Pratikno mengusulkan pembentukan tim khusus. Tim tersebut akan berfokus pada penyelesaian persoalan teknis, termasuk pengembangan dashboard terintegrasi dan kesiapan teknis halal.
Tim percepatan akan dikoordinasikan Kepala Staf Kepresidenan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Setiap K/L diminta mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan tenggat waktu dalam peraturan perundang-undangan dapat terlaksana tanpa hambatan.
“Sehingga tenggat waktu yang diperintahkan dari peraturan perundangan bisa dijalankan, berjalan mulus membawa manfaat dari berbagai sisi kehidupan masyarakat Indonesia,” kata Pratikno.
Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Untuk produk luar negeri, kewajiban sertifikasi halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2026. Penerapannya mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala BPJPH Haikal Hassan, Wamendagri Akhmad Wiyagus, dan Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub.
Perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pariwisata juga hadir. Selain itu, rapat melibatkan Badan Karantina Indonesia, BPOM, Kementerian UMKM, serta Dewan Pimpinan MUI. (*)






