Padang Panjang, Javanusa—Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menerima audiensi 190 Tenaga Harian Lepas (THL) dan non-ASN kategori R4 yang masa kerjanya tidak diperpanjang, Rabu (6/8/2025) di Pendopo Rumah Dinas.
Mereka sebelumnya tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan resmi diberhentikan terhitung 1 Agustus 2025.
Pertemuan tersebut menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan nasional.
Dalam suasana haru, Hendri Arnis menjelaskan keputusan ini terpaksa diambil sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah pusat mengenai penataan sistem kepegawaian.
“Saya peduli dan sedih harus menyampaikan keputusan ini. Pemanggilan bapak-ibu murni dari hati. Saya tahu rasanya kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Ia memastikan Pemerintah Kota tidak tinggal diam dan kini menyiapkan sejumlah skema kebijakan.
Jika terdapat peluang sesuai ketentuan undang-undang, para tenaga non-ASN menjadi prioritas untuk diangkat kembali.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang hanya memperbolehkan pembayaran gaji bagi non-ASN terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi PPPK.
Selain itu, Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 juga menegaskan tidak ada dasar hukum memperkerjakan non-ASN yang tidak terdaftar setelah seleksi PPPK selesai.
“Sejak seleksi selesai, tidak ada dasar untuk membayar gaji atau mempekerjakan mereka yang tidak di database. Tapi kami akan terus mencari solusi tanpa melanggar aturan,” ucapnya.
Menutup pertemuan, Wali Kota Hendri meminta para tenaga non-ASN untuk tetap menjaga hubungan baik.
“Jangan jauh dari kami, tetap jadi bagian dari kami. Insyaallah kalau ada peluang, kami kabari. Tetap semangat dan jangan putus asa,” tutupnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian nasional dengan harapan terciptanya peluang baru di masa mendatang bagi tenaga non-ASN terdampak. (*/red)






