Pariaman, Javanusa—Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman Mulyadi membuka uji publik dan penyepadanan data kerusakan rumah akibat bencana cuaca ekstrem di Kota Pariaman Tahun 2025, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kota Pariaman dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.
Langkah ini menjadi upaya Pemerintah Kota Pariaman memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum ditetapkan melalui keputusan wali kota.
Mulyadi menyebut bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Pariaman beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan fisik yang signifikan.
Kerusakan paling banyak terjadi pada bangunan rumah warga di sejumlah kecamatan.
“Cuaca ekstrem mengakibatkan kerugian fisik yang tidak sedikit, terutama pada rumah warga,” ujar Mulyadi dalam sambutannya.
Pentingnya Uji Publik Data Kerusakan
Mulyadi menegaskan, uji publik menjadi instrumen penting untuk memastikan tidak ada data yang ditutup-tutupi. Semua temuan lapangan dibuka kepada publik agar bisa diverifikasi bersama.
“Kita ingin memastikan data yang dikumpulkan benar-benar riil di lapangan,” katanya.
Selain itu, uji publik juga bertujuan memastikan klasifikasi kerusakan dilakukan sesuai aturan. Kategori kerusakan mencakup Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB).
Data tersebut akan disepadankan dengan data kependudukan Dukcapil secara by name by address.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah duplikasi dan kesalahan identitas penerima bantuan.
Rincian Rumah Terdampak dan Relokasi
Berdasarkan data sementara, terdapat 22 unit rumah yang akan direlokasi di Kota Pariaman.
Kecamatan Pariaman Tengah
Terdapat 1 unit rumah kategori Rusak Ringan (RR).
Kecamatan Pariaman Utara
Tercatat 3 unit rumah, terdiri dari 1 RR dan 2 RS.
Sebanyak 2 unit di antaranya masuk dalam skema relokasi.
Kecamatan Pariaman Selatan
Menjadi wilayah terdampak paling parah dengan total 14 unit rumah. Rinciannya 4 RR, 1 RS, dan 9 RB, dengan 8 unit harus direlokasi.
Kecamatan Pariaman Timur
Terdapat 4 unit rumah kategori RR. Sebanyak 2 unit di antaranya masuk daftar relokasi.
Mulyadi menegaskan, data yang telah divalidasi melalui uji publik akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pariaman. SK tersebut menjadi dasar hukum percepatan penyaluran bantuan stimulan kepada warga terdampak.
“Dengan SK ini, bantuan bisa segera disalurkan dan langsung diimplementasikan ke rumah warga,” ujarnya.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Kota Pariaman, kepala OPD teknis, camat, lurah, tokoh masyarakat, serta
warga yang rumahnya terdampak. (*/red)






