19 WNI Diamankan Otoritas Saudi saat Musim Haji 2026, KJRI Jeddah Ungkap Dugaan Pelanggaran

Penulis -

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary. (Foto: Kemenhaj)

Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary. (Foto: Kemenhaj)

Makkah, Javanusa—Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal hingga penjualan dam yang tidak sesuai aturan.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penanganan kasus tersebut saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Hukum Haji

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan para WNI meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron.

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan kasus penjualan dam.

KJRI Pantau Proses Hukum

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

Ia menjelaskan, nasib WNI tersebut bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Menurutnya, sistem hukum Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Menko PM Optimistis Puncak Haji 2026 Lancar, Skema Armuzna Dinilai Matang
Penjualan Dam Jadi Sorotan

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah memperoleh pembebasan bersyarat. Aparat keamanan Arab Saudi belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB