Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sejumlah wilayah Kota Padang, Rabu (11/9/2024).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan operasi ini difokuskan pada penertiban pedagang yang melanggar aturan di beberapa lokasi. Termasuk Kawasan Sawahan hingga Pantai Padang.
“Di kawasan Pantai Padang, tepatnya di belakang Hotel Pangeran, kami menemukan lima bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL). Tim langsung membongkar bangunan tersebut,” ujar Chandra.
Baca Juga: Personil Satpol PP Padang Jangan Terlibat Judi Online
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Okta Purnama.
Chandra menekankan meskipun tindakan tegas diambil, Satpol PP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kami melakukan penertiban dengan cara persuasif, humanis, namun tetap tegas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra mengimbau kepada masyarakat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Tidak ada larangan berjualan, namun kami menghimbau agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Operasi penertiban ini merupakan upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Sekaligus memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*/jn01)






