Penegakan Perda di Padang: Lima Pelanggar Disidang

Penulis -

Senin, 26 Mei 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelanggar Perda menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Senin (26/5/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Para pelanggar Perda menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Senin (26/5/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima pelanggar peraturan daerah, Senin (26/5/2025).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jalan Khatib Sulaiman. Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan, SH, MH memimpin persidangan.

Kelima pelanggar terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Satpol PP Padang Gencarkan Patroli Trantibum, Amankan 5 Orang dari Kos-Kosan

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penindakan melalui sidang tipiring diperlukan untuk memberi efek jera.

“Awalnya kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika pelanggaran terus dilakukan, kami ambil langkah hukum,” ujar Chandra. Ia menegaskan pelanggaran tersebut sudah diingatkan sebelumnya melalui teguran langsung oleh petugas.

Putusan dan Imbauan Satpol PP

Dalam putusannya, hakim menjatuhi sanksi denda sebesar Rp300.000 atau kurungan tiga hari kepada para pelanggar. Mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Lahan Parkir Pasar Bandar Buat

Chandra mengimbau masyarakat agar menaati aturan dan menjaga ketertiban di Kota Padang.

“Pengawasan akan terus dilakukan. Sosialisasi tetap menjadi pendekatan utama. Tapi bagi yang tetap membandel, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya. (*/red)

Baca Juga :  Picu Kemacetan, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Pasar Pagi Parak Laweh

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB