Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tegas pernyataan yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendominasi sektor industri manufaktur.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani serta data dari kementerian dan lembaga lain.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan narasi mengenai dominasi PHK di sektor manufaktur harus dilihat secara proporsional, berdasarkan data akurat dan analisis komprehensif.
Ia mengakui ada sejumlah subsektor yang melakukan pengurangan tenaga kerja, tetapi hal itu lebih banyak dipengaruhi kebijakan relaksasi impor yang diterbitkan pada Mei 2024.
“Kebijakan tersebut membuat produk impor murah membanjiri pasar domestik, menekan utilisasi industri dalam negeri, dan memicu pengurangan tenaga kerja. Namun, penting ditegaskan bahwa PHK ini tidak mencerminkan keseluruhan kondisi industri manufaktur,” kata Febri di Jakarta, Selasa (29/7).
Data BPS dan Kinerja Industri
Febri menyebutkan, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS per Februari 2025 menunjukkan jumlah tenaga kerja sektor industri pengolahan mencapai 19,60 juta orang, turun dari 23,98 juta orang pada Agustus 2024. Penurunan ini terjadi sejak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor.
Namun, ia menekankan indikator kinerja industri menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada semester I-2025 terdapat 1.641 perusahaan yang sedang membangun fasilitas produksi baru dengan total investasi Rp 803,2 triliun.
Pembangunan tersebut diperkirakan menyerap 3,05 juta tenaga kerja, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan angka PHK yang dilaporkan.
Selain itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Juni 2025 mencapai 52,50 atau berada di atas angka 50, yang menunjukkan kinerja manufaktur tetap ekspansif. IKI sektor ekspor tercatat sebesar 52,19, sedangkan sektor domestik 51,32.
“Data ini membuktikan bahwa sektor manufaktur nasional tidak mengalami kontraksi. Justru ada pertumbuhan signifikan dengan penyerapan tenaga kerja baru,” ujar Febri.
Empat Faktor Optimisme Penyerapan Tenaga Kerja
Febri optimistis penyerapan tenaga kerja di sektor industri, terutama industri padat karya, akan terus meningkat. Optimisme tersebut didorong empat faktor utama:
- Revisi Kebijakan Relaksasi Impor. Pemerintah telah menerbitkan revisi Permendag 8 Tahun 2024 yang akan berlaku dua bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan banjir produk impor murah dan meningkatkan utilisasi industri dalam negeri.
- Harmonisasi Regulasi Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Kemenperin tengah merampungkan Rancangan Permenperin KIPK yang akan diterbitkan bersamaan dengan PMK. Insentif ini akan membantu sekitar 2.722 perusahaan industri padat karya untuk bertahan dan menekan angka PHK.
- Dampak Kesepakatan Dagang Internasional. Dua kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan Indonesia-Uni Eropa diyakini akan memperluas akses pasar ekspor. Banyak industri domestik yang mulai mengarahkan produknya ke pasar internasional setelah penandatanganan perjanjian tersebut.
- Reformasi Tata Kelola Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Reformasi TKDN akan memperkuat akses produk dalam negeri di belanja pemerintah, sehingga meningkatkan permintaan industri lokal dan serapan tenaga kerja.
“Kami yakin langkah-langkah strategis ini akan menjaga sektor industri tetap menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Febri.
Kebijakan Pengendalian Impor
Kemenperin, lanjutnya, juga terus memperkuat daya saing industri melalui kebijakan pendalaman struktur industri dan pengendalian impor produk jadi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahkan secara langsung meminta prinsipal industri otomotif di Jepang untuk menghindari kebijakan efisiensi yang berujung pada PHK.
“Dalam pertemuan bilateral di Jepang, Bapak Menteri menyampaikan agar industri otomotif tidak mengambil langkah yang bisa memicu PHK, mengingat ekonomi sedang dalam tahap percepatan,” ungkap Febri.
Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan iklim investasi industri manufaktur tetap terjaga dan narasi yang beredar di publik dapat mencerminkan kondisi secara berimbang. (*/red)
Sumber: Kemenperin






