Oleh: Jonaidi, SH, MH
Javanusa.com—Perkebunan kelapa sawit mulai tumbuh pesat di Indonesia sejak 1987, ketika pemerintahan Presiden Soeharto menerapkan sejumlah kebijakan strategis di sektor pertanian dan perkebunan.
Sebagai negara agraris, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Pemerintah saat itu memberikan insentif melalui skema Perkreditan Bank Swasta Nasional (PBSN) kepada perusahaan perkebunan dengan bunga hanya 11 persen, yakni lebih rendah dari bunga bank konvensional yang mencapai 12,5 hingga 13 persen.
Tidak mengherankan ketika itu banyak pengusaha kemudian berbondong-bondong mendirikan Perseroan Terbatas (PT) guna mengajukan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan memperoleh keuntungan ganda.
Sebab selain membuka lahan perkebunan, mereka juga memanfaatkan kayu produktif di area HGU bekerja sama dengan PT Inhutani IV. Kayu-kayu tersebut diproduksi melalui saw mill dan dijual dengan harga menarik. Negara saat itu memperoleh pemasukan sebesar delapan dolar AS per meter kubik, ketika nilai tukar masih sekitar Rp2.500 per dolar.
Kewajiban Kebun Plasma: Dari 40 Persen, Menyusut Menjadi 15 Persen, Lalu Berangsur Naik
Pada masa itu, pemegang HGU diwajibkan membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 40 persen dari total HGU. Namun setelah krisis moneter 1998, aturan tersebut berubah, kewajiban plasma menyusut menjadi hanya 15 persen dari total lahan.
Ketentuan kemudian kembali diperbarui menjadi 20 persen plasma dari luas HGU. Terakhir, sejak Januari 2025, Menteri ATR/BPN mulai merumuskan kebijakan bahwa pada perpanjangan HGU ketiga, pemegang HGU akan diwajibkan menambah kebun plasma menjadi 30 persen, yang dapat diambil dari lahan HGU yang ada maupun dari luar HGU. Pertimbangan utamanya: perusahaan telah menikmati keuntungan selama hampir 70 tahun dari dua kali siklus sertifikasi HGU.
Pertanyaannya: Berapa Persen Kebun Plasma yang Sudah Benar-Benar Terwujud?
Misalkan total HGU swasta dan BUMN mencapai 9 juta hektare. Dengan kewajiban 20 persen, seharusnya tersedia 1,8 juta hektare kebun plasma. Jika dibagi dua hektare per keluarga, maka ada 900 ribu keluarga yang seharusnya menerima manfaat.
Dengan asumsi satu keluarga memperoleh pendapatan bersih Rp6 juta per bulan dari dua hektare plasma, potensi nilai ekonomi yang beredar mencapai Rp5,4 triliun per bulan, atau Rp64,8 triliun per tahun.
Angka ini bukan hanya besar, tetapi dapat menjadi penopang perekonomian pedesaan seluruh Indonesia. Namun, data di berbagai laporan menunjukkan realisasi kebun plasma baru sekitar 51 persen. Artinya, hampir separuh kewajiban belum dipenuhi oleh perusahaan pemegang HGU. Di sinilah seharusnya pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi lebih proaktif menggandeng perusahaan untuk memastikan realisasi kewajiban tersebut sesuai regulasi.
Mengapa Perusahaan Tidak Dirugikan?
Perlu digarisbawahi bahwa kewajiban plasma sebenarnya tidak merugikan perusahaan. Bahkan sebaliknya, mereka tetap memperoleh keuntungan melalui pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) di pabrik kelapa sawit (PKS) kebun inti.
Skemanya sederhana dan sudah berjalan puluhan tahun:
-
- Setiap dua hektare plasma dibuatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama warga.
- Perusahaan inti meminjam dana ke bank dengan agunan SHM warga untuk membiayai pembangunan kebun plasma hingga menghasilkan.
- Pendapatan warga plasma dipotong secara proporsional untuk mencicil pinjaman tersebut.
- Dalam 7-8 tahun, pinjaman biasanya lunas, dan setelah itu warga plasma menerima pendapatan bulanan penuh dikurangi biaya operasional seperti pemupukan, perawatan, dan produksi.
Model ini menguntungkan semua pihak, perusahaan tetap memiliki pasokan TBS, bank menyalurkan kredit produktif, dan warga memperoleh jaminan pendapatan jangka panjang.
Saatnya Pemerintah Menggeber Realisasi Kebun Plasma
Melihat urgensi dan besarnya manfaat ekonomi plasma, pemerintah pusat perlu mengajak pemerintah daerah berlomba-lomba mengawal pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh pemegang HGU. Bukan hanya karena ini amanat regulasi, tetapi karena plasma terbukti menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang sangat efektif di negara agraris seperti Indonesia.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi khalayak luas. Insya Allah, di waktu mendatang akan hadir tulisan lanjutan dengan tema “Kebun Rakyat untuk Mensejahterakan Penduduk di Negara Agraris”. (*)






