Jakarta, Javanusa—Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual.
Ia menekankan negara tidak memberi ruang bagi praktik kekerasan, terutama di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026), menanggapi kasus di Pesantren Ndolo Kusumo.
Langkah Kemenag Tangani Kasus
Kementerian Agama memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Pemerintah melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.
Selain itu, penanganan tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban dan pembenahan sistem pengasuhan di pesantren.
Penghentian Penerimaan Santri Baru
Kementerian Agama telah menginstruksikan penghentian seluruh penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo hingga kasus dinyatakan tuntas.
Langkah ini berlaku tanpa pengecualian sampai sistem perlindungan anak dinilai layak. Selain itu, pihak terkait yang diduga terlibat atau lalai telah dinonaktifkan.
“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” kata Wamenag.
Dorong Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Romo Syafii meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika terbukti terjadi kekerasan.
Ia menilai tindakan tersebut penting karena dampak traumatis bagi korban sangat besar dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pesantren.
Peringatan untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan
Lebih lanjut, ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Ia menekankan tidak boleh ada kelalaian, pembiaran, atau upaya menutup-nutupi kasus yang merugikan korban.
“Ini bukan hanya satu kasus, tetapi tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan sumber trauma. Jika ada yang mengabaikan keselamatan anak, negara akan bertindak tegas,” tegasnya.
Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. Pemerintah menegaskan perlindungan santri sebagai prioritas utama serta menjaga kepercayaan publik melalui langkah nyata. (*/red)






