Cegah Kekerasan Seksual Tak Cukup Regulasi, Perlu Perubahan Budaya

Penulis -

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Temu Nasional Pondok Pesantren di Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Temu Nasional Pondok Pesantren di Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak bisa hanya mengandalkan regulasi dan perangkat hukum. Ia menilai akar masalah justru berada pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih timpang.

Menurutnya, ketimpangan relasi kuasa membuka peluang terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan perubahan budaya harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

“Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag.

Pernyataan itu disampaikan dalam Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Regulasi Ada, Namun Belum Efektif

Menag menjelaskan Indonesia sudah memiliki berbagai undang-undang dan regulasi perlindungan perempuan serta anak. Namun, implementasinya belum efektif menekan angka kekerasan.

Ia menilai persoalan utama masih berada pada relasi kuasa yang tidak seimbang di banyak ruang sosial. Kondisi ini membuat kelompok rentan lebih mudah menjadi korban kekerasan.

Relasi Kuasa Timpang Perbesar Risiko Kekerasan

Ia menekankan relasi kuasa timpang terjadi saat satu pihak dominan dan pihak lain berada dalam posisi lemah. Situasi tersebut meningkatkan risiko kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman Santri

Dalam konteks pesantren, Menag menegaskan lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi ruang aman bagi seluruh santri tanpa pengecualian.

Pesantren juga memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, karakter, dan pemahaman keagamaan yang humanis.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan

“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Pesantren sebagai Pelopor Perubahan Budaya

Menag mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya. Dengan otoritas moral dan keagamaan, pesantren dinilai mampu membangun relasi sosial yang lebih adil dan setara.

Ia menambahkan, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, serta penguatan tafsir keagamaan yang melindungi martabat manusia. Tata kelola pesantren juga perlu diperkuat.

“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata,” jelas Menag.

Penguatan Tata Kelola dan Standar Pesantren

Lebih lanjut, Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola pesantren. Langkah ini dilakukan melalui penataan standar kelembagaan, pendataan, dan pembinaan agar pesantren menjadi lembaga pendidikan Islam yang aman dan tertib.

Menag juga menyoroti adanya kasus kekerasan seksual yang mencatut nama pesantren, padahal sebagian lembaga tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu, definisi dan standar pesantren harus diperjelas. Masyarakat juga perlu mengetahui mana pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Pengawasan, Pengaduan, dan Privasi Santri

Menag menegaskan penguatan kelembagaan harus diikuti penguatan perlindungan santri. Mekanisme pengawasan, pendampingan, dan kanal pengaduan harus tersedia untuk pencegahan sejak dini.

Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya etika dan privasi santri. Pengawasan seperti kamera hanya boleh di ruang publik, bukan ruang privat.

“Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri. Perlindungan tidak boleh melahirkan bentuk pelanggaran lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Padang Upayakan Peningkatan Produktivitas Padi di Tengah Penurunan Produksi
Komitmen Bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual

Menag berharap Temu Nasional Pondok Pesantren menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat gerakan pesantren anti kekerasan seksual. Ia mengajak seluruh unsur pesantren dan masyarakat berperan aktif.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Pesantren harus menjadi pelopor dalam membangun budaya yang melindungi perempuan, anak, dan seluruh santri dari kekerasan,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual.

Penandatanganan melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri BJP Nurul Azizah, serta perwakilan pesantren dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Turut hadir Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Pengasuh Ponpes Luhur Al-Tsaqafah Jakarta KH. Said Aqil Siraj. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru