5 Manfaat Akupuntur Kaki, Benarkah Bisa Meredakan Nyeri dan Kesemutan?

Penulis -

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi akupuntur kaki. (Foto: AI Generate)

Ilustrasi akupuntur kaki. (Foto: AI Generate)

Javanusa.com—Akupuntur kaki menjadi salah satu terapi komplementer yang banyak dipilih untuk membantu meredakan nyeri, kesemutan, hingga rasa tidak nyaman pada kaki.

Meski telah digunakan sebagai terapi pendamping dalam praktik medis modern, prosedur ini tetap perlu dilakukan oleh praktisi terlatih agar manfaat dan keamanannya tetap terjaga.

Akupuntur Kaki dan Cara Kerjanya

Akupuntur kaki merupakan terapi yang berasal dari pengobatan tradisional Tiongkok. Prosedur ini menggunakan jarum steril berukuran sangat tipis yang ditusukkan pada titik-titik tertentu di kaki untuk merangsang respons alami tubuh.

Saat ini, akupuntur kaki banyak dimanfaatkan sebagai terapi pendamping dalam penanganan berbagai keluhan. Walaupun sejumlah penelitian menunjukkan hasil yang menjanjikan, efektivitas terapi ini masih dapat berbeda pada setiap individu sehingga tidak menggantikan pengobatan medis utama.

Manfaat Akupuntur Kaki

Akupuntur kaki memiliki beberapa manfaat yang paling sering dicari pasien, terutama untuk membantu mengurangi keluhan yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

1. Membantu meredakan nyeri kaki

Terapi ini sering digunakan sebagai pendamping pengobatan pada penderita plantar fasciitis, nyeri tumit, maupun radang sendi. Rangsangan pada titik akupuntur dipercaya membantu tubuh melepaskan zat alami yang berperan dalam mengurangi rasa nyeri.

2. Membantu mengurangi gejala neuropati perifer

Akupuntur kaki juga dimanfaatkan untuk membantu meredakan kesemutan, rasa terbakar, hingga kebas akibat neuropati perifer.

Beberapa penelitian menunjukkan stimulasi saraf melalui akupuntur berpotensi memperbaiki fungsi saraf dan mengurangi ketidaknyamanan, termasuk pada penderita diabetes yang mengalami gangguan saraf di kaki.

3. Membantu melancarkan sirkulasi darah

Terapi ini dipercaya dapat meningkatkan aliran darah di area kaki. Sirkulasi yang lebih baik berpotensi mengurangi rasa dingin, pegal, maupun tidak nyaman sekaligus mendukung proses penyembuhan jaringan.

Baca Juga :  GOW Padang Berikan Pelatihan Tata Boga: Ibu-ibu Terampil, Keluarga Bahagia

Namun, manfaat tersebut masih memerlukan penelitian lebih lanjut sehingga hasilnya belum tentu sama pada setiap orang.

4. Mendukung pemulihan cedera ringan

Bagi orang yang rutin berolahraga atau memiliki aktivitas fisik tinggi, akupuntur kaki dapat menjadi terapi pendukung selama masa pemulihan cedera ringan pada otot maupun jaringan lunak.

Dengan berkurangnya nyeri dan ketegangan otot, pasien dapat kembali beraktivitas secara bertahap dengan lebih nyaman.

5. Memberikan efek relaksasi

Selain membantu mengatasi keluhan fisik, akupuntur kaki juga dikenal mampu memberikan efek relaksasi.

Stimulasi pada titik tertentu diyakini membantu menenangkan sistem saraf, mengurangi ketegangan, serta memberikan rasa nyaman setelah menjalani aktivitas harian. Karena itu, sebagian orang memanfaatkan terapi ini sebagai salah satu cara mengelola stres.

Tahapan Prosedur Akupuntur Kaki

Keamanan dan efektivitas akupuntur kaki bergantung pada prosedur yang benar. Seluruh tahapan sebaiknya dilakukan oleh praktisi yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Sebelum tindakan

Pasien akan menjalani konsultasi untuk membahas keluhan, riwayat kesehatan, dan tujuan terapi. Berdasarkan informasi tersebut, praktisi menentukan titik akupuntur yang akan diberikan.

Pasien perlu memberi tahu apabila sedang hamil, mengalami gangguan pembekuan darah, mengonsumsi obat pengencer darah, atau memiliki luka maupun infeksi pada kaki. Sebelum tindakan dimulai, area kaki dibersihkan untuk menurunkan risiko infeksi.

Selama prosedur

Pasien diposisikan senyaman mungkin sebelum praktisi memasukkan jarum steril yang sangat tipis ke beberapa titik pada kaki.

Sebagian orang merasakan sensasi hangat, kesemutan, pegal, atau sedikit tertusuk ketika jarum dipasang. Jarum biasanya dipertahankan selama 20 hingga 45 menit agar stimulasi bekerja secara optimal. Selama proses berlangsung, pasien umumnya dapat beristirahat dengan nyaman.

Setelah prosedur

Setelah jarum dilepas, sebagian besar pasien dapat langsung kembali menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :  Sekda Andree Kesal Banyak ASN Tak Pakai Atribut Lengkap saat Upacara HUT Ke-52 Korpri

Meski demikian, beberapa orang mungkin mengalami kemerahan ringan, memar kecil, atau rasa pegal di area bekas tusukan. Pasien disarankan beristirahat, memenuhi kebutuhan cairan, dan menghindari aktivitas fisik berat selama beberapa jam setelah terapi.

Efek Samping dan Risiko Akupuntur Kaki

Akupuntur kaki umumnya tergolong aman apabila dilakukan oleh praktisi yang terlatih dengan menggunakan peralatan steril. Namun, beberapa efek samping ringan tetap dapat muncul, seperti:

    • Nyeri ringan, kemerahan, atau memar pada lokasi penusukan.
    • Perdarahan ringan atau muncul titik darah kecil.
    • Pusing atau rasa lemas setelah terapi.
    • Infeksi kulit apabila prosedur tidak dilakukan secara steril.
    • Reaksi alergi terhadap bahan tertentu pada jarum, meski kejadiannya sangat jarang.
Siapa yang Perlu Berkonsultasi Terlebih Dahulu?

Tidak semua orang cocok menjalani akupuntur kaki. Konsultasi dengan dokter terlebih dahulu dianjurkan bagi mereka yang memiliki gangguan pembekuan darah, mengonsumsi obat pengencer darah, menderita diabetes dengan luka pada kaki, mengalami infeksi kulit, atau sedang hamil.

Dengan pemeriksaan dan pertimbangan medis yang tepat, terapi dapat dilakukan secara lebih aman sesuai kondisi masing-masing pasien. (*/red)

Berita Terkait

Kenali 7 Ciri Penyakit Jantung pada Wanita, Jangan Abaikan Gejala Awalnya
Perkuat Pariwisata Kesehatan Sumbar, Fadly Amran Dorong Digitalisasi Herbal
Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru