5 Mitos Susu UHT yang Masih Banyak Dipercaya, Ini Fakta Ilmiahnya

Penulis -

Senin, 6 Juli 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi susu UHT. (Foto AI Generate)

Ilustrasi susu UHT. (Foto AI Generate)

Javanusa.com—Masih banyak orang meragukan kandungan gizi susu UHT karena proses pemanasan bersuhu sangat tinggi.

Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa teknologi Ultra High Temperature (UHT) justru mampu menjaga nilai gizi susu sekaligus meningkatkan keamanannya dari kontaminasi bakteri berbahaya.

Apa Itu Susu UHT dan Mengapa Bisa Tahan Lama?

Susu UHT merupakan susu yang diproses menggunakan teknologi Ultra High Temperature, yaitu dipanaskan pada suhu lebih dari 138 derajat Celsius selama 1–2 detik.

Setelah proses tersebut, susu langsung dikemas secara steril dalam wadah kedap udara sehingga tetap aman dikonsumsi dalam waktu lama.

Berkat proses tersebut, susu UHT dapat disimpan pada suhu sekitar 30–37 derajat Celsius selama 16–20 minggu. Jika disimpan pada suhu 4–20 derajat Celsius, masa simpannya bahkan mencapai 40–52 minggu, selama kemasan belum dibuka.

Meski demikian, setelah kemasan dibuka, susu UHT sebaiknya disimpan di dalam lemari pendingin dan dikonsumsi maksimal dalam tujuh hari.

Mitos 1: Susu UHT Tidak Efektif Mencegah Osteoporosis

Anggapan bahwa susu segar lebih baik dibandingkan susu UHT untuk menjaga kesehatan tulang masih sering ditemukan. Namun, hingga kini belum ada penelitian yang membuktikan klaim tersebut.

Faktanya, proses pemanasan UHT tidak mengurangi kadar kalsium dalam susu. Satu sajian susu UHT bahkan mampu memenuhi sekitar 30 persen kebutuhan kalsium harian tubuh.

Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa pemanasan pada ASI tidak memengaruhi penyerapan asam amino, kalsium, fosfor, maupun natrium pada bayi prematur. Temuan tersebut memperkuat bahwa proses pemanasan tidak otomatis menurunkan kualitas mineral penting.

Mitos 2: Proses UHT Menghilangkan Kandungan Nutrisi

Suhu pemanasan yang sangat tinggi sering memunculkan anggapan bahwa vitamin dan zat gizi dalam susu UHT hilang selama proses produksi.

Baca Juga :  Pemko Padang Siapkan Dua Opsi Relokasi bagi Warga Lapau Munggu Terdampak Bencana

Faktanya, kandungan nutrisi susu UHT tetap terjaga. Selain mempertahankan nilai gizi, proses pemanasan tersebut juga membantu membunuh bakteri patogen penyebab infeksi sehingga risiko keracunan makanan menjadi lebih rendah.

Mitos 3: Lemak dan Protein Susu UHT Rusak

Sebagian orang percaya bahwa proses UHT merusak komposisi protein dan lemak susu sehingga manfaat gizinya berkurang.

Kenyataannya, pemanasan memang menyebabkan perubahan kecil pada struktur protein dan lemak. Namun, perubahan tersebut tidak signifikan terhadap nilai gizi maupun kemampuan tubuh menyerap nutrisi.

Bahkan, lemak pada susu yang telah dipanaskan cenderung lebih mudah dicerna. Lemak susu juga berperan sebagai sumber vitamin A, D, E, K, sekaligus membantu penyerapan kalsium.

Untuk mengetahui kandungan gizi secara lengkap, konsumen tetap disarankan membaca informasi nilai gizi yang tercantum pada kemasan produk.

Mitos 4: Susu Segar Lebih Sehat daripada Susu UHT

Banyak orang menganggap susu segar selalu lebih sehat dibandingkan susu UHT. Padahal, kandungan gizi keduanya relatif tidak jauh berbeda.

Keunggulan utama susu UHT terletak pada tingkat keamanannya. Proses sterilisasi mampu membunuh bakteri berbahaya seperti Escherichia coli (E. coli) dan Salmonella, sehingga risiko infeksi akibat konsumsi susu menjadi lebih rendah.

Sebaliknya, susu mentah masih berpotensi mengandung berbagai mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit apabila tidak diproses dengan benar.

Mitos 5: Susu UHT Selalu Harus Disimpan di Kulkas

Masih banyak yang langsung menyimpan susu UHT di dalam lemari es setelah membelinya. Padahal, langkah tersebut tidak wajib dilakukan selama kemasan belum dibuka.

Karena telah melalui proses sterilisasi dan dikemas secara aseptik, susu UHT dapat disimpan pada suhu ruang hingga 3–9 bulan, atau mengikuti tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.

Baca Juga :  Tips Sehat Iduladha: Cara Aman Mengonsumsi Daging Kurban Agar Terhindar dari Kolesterol

Penyimpanan di lemari pendingin baru diperlukan setelah kemasan dibuka agar kualitas susu tetap terjaga.

Pilih Produk Susu yang Aman

Berbagai anggapan negatif mengenai susu UHT sebagian besar tidak didukung bukti ilmiah. Teknologi UHT mampu mempertahankan kandungan nutrisi sekaligus meningkatkan keamanan produk dari kontaminasi bakteri.

Hal yang perlu diperhatikan, pengolahan susu menjadi keju, yoghurt, maupun es krim tidak selalu menjamin seluruh bakteri telah mati apabila bahan bakunya berasal dari susu mentah. Karena itu, memilih produk berbahan dasar susu UHT atau susu pasteurisasi menjadi langkah yang lebih aman untuk mengurangi risiko infeksi.

Bagi orang yang memiliki alergi terhadap protein susu sapi, konsultasi dengan dokter tetap diperlukan untuk menentukan alternatif yang sesuai agar kebutuhan nutrisi harian tetap terpenuhi. (*/red)

Berita Terkait

Kenali 7 Ciri Penyakit Jantung pada Wanita, Jangan Abaikan Gejala Awalnya
Perkuat Pariwisata Kesehatan Sumbar, Fadly Amran Dorong Digitalisasi Herbal
Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru