Padang, Javanusa—DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memulai pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan kenaikan belanja daerah sebesar Rp671,23 miliar meski target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi langkah awal untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan di Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra, mengatakan penyesuaian anggaran diperlukan setelah melihat realisasi APBD pada semester pertama 2026 yang belum mencapai target.
“Hingga semester pertama 2026, realisasi belanja daerah baru mencapai 36,38 persen, sementara realisasi pendapatan berada di angka 48,92 persen. Ditambah adanya SILPA APBD Tahun 2025 sebesar Rp284,66 miliar serta tambahan Transfer ke Daerah (TKD), maka APBD 2026 perlu disesuaikan agar lebih akomodatif, produktif, dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah,” ujar Iqra dalam rapat paripurna, Senin (27/7/2026).
Iqra menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS telah mengacu pada Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Aturan tersebut mengamanatkan kepala daerah menyusun perubahan kebijakan anggaran sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai perubahan RKPD.
“Rapat paripurna hari ini menjadi awal pembahasan perubahan arah kebijakan anggaran daerah yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026,” katanya.
Target PAD Turun, Pendapatan Transfer Justru Meningkat
Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy memaparkan perubahan struktur pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026.
Menurut Vasko, target pendapatan daerah terkoreksi dari Rp6,29 triliun menjadi sekitar Rp6,27 triliun atau berkurang Rp18,85 miliar. Penyesuaian itu terutama berasal dari penurunan target PAD.
“Penurunan ini terutama disebabkan oleh koreksi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat justru meningkat signifikan sehingga tetap menjaga kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Ia menyebut target PAD turun dari Rp3,51 triliun menjadi Rp2,86 triliun atau sekitar 18,42 persen. Sebaliknya, pendapatan transfer meningkat dari Rp2,75 triliun menjadi Rp3,29 triliun, bertambah sekitar Rp540,23 miliar.
“Kenaikan pendapatan transfer menjadi salah satu faktor penting yang memperkuat ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pembangunan,” ujar Vasko.
Belanja Daerah Naik untuk Infrastruktur dan Kesiapsiagaan
Meski pendapatan daerah mengalami penyesuaian, Pemerintah Provinsi Sumbar mengusulkan peningkatan belanja daerah dari Rp6,40 triliun menjadi Rp7,08 triliun. Nilai tersebut bertambah sekitar Rp671,23 miliar.
Tambahan anggaran akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Vasko mengungkapkan belanja modal menjadi komponen dengan kenaikan terbesar. Anggarannya meningkat dari sekitar Rp471,12 miliar menjadi Rp952,06 miliar atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
“Belanja modal menjadi komponen yang mengalami peningkatan paling besar, dari sekitar Rp471,12 miliar menjadi Rp952,06 miliar atau naik lebih dari 102 persen. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan kenaikan belanja tidak terduga dari Rp25 miliar menjadi Rp49,28 miliar untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat dan bencana.
Belanja transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota turut meningkat menjadi sekitar Rp1,17 triliun. Anggaran tersebut mencakup alokasi bagi hasil pajak dan bantuan keuangan daerah.
Selanjutnya, DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi akan membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 hingga mencapai kesepakatan.
Dokumen itu kemudian menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 yang diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. (*)






