Padang, Javanusa—Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia.
Warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, itu tersandung perkara dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.
Nanda menegaskan proses hukum terhadap Yogi tetap harus berjalan sesuai aturan. Namun, ia meminta aparat melihat persoalan tersebut dalam konteks keterbatasan akses internet di Mentawai.
Data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar mencatat 137 titik blank spot pada 2026. Persoalan konektivitas juga masih terjadi di Kepulauan Mentawai, dengan titik blank spot tersebar pada 42 desa.
“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda.
Nanda Nilai Layanan Yogi Membantu Warga Mentawai
Di sisi lain, Nanda melihat aktivitas Yogi tidak hanya dari aspek pelanggaran regulasi. Menurut dia, layanan internet yang dijalankan Yogi turut membantu masyarakat di wilayah dengan akses jaringan terbatas.
“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.
Karena itu, Nanda berharap kebutuhan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Ia juga meminta hakim dan jaksa mempertimbangkan pemberian keringanan kepada Yogi.
“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.
Nanda menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk pembenaran terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Ia justru mendorong pemerintah memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat serta pelaku usaha, terutama mereka yang menjalankan usaha di daerah terpencil.
“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” ujarnya.
Menurut Nanda, persoalan administrasi dan perizinan masih menjadi tantangan bagi sejumlah pelaku usaha. Sebagian pengusaha bahkan menjalankan kegiatan terlebih dahulu sebelum menyelesaikan seluruh proses perizinan.
“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.
Meski memahami kondisi tersebut, Nanda mengingatkan setiap pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.
Kasus Yogi Soroti Ketimpangan Akses Internet
Nanda melihat perkara Yogi juga menggambarkan persoalan yang lebih luas. Salah satunya, ketimpangan infrastruktur digital di berbagai wilayah Sumbar.
Menurut dia, keterbatasan anggaran daerah membuat pembangunan jaringan telekomunikasi belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Pemerintah pusat dan perusahaan telekomunikasi dinilai perlu mengambil peran lebih besar.
Nanda mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama penyedia layanan telekomunikasi memperluas jaringan ke wilayah kepulauan, pedalaman, serta daerah yang masih mengalami keterbatasan konektivitas.
“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumbar tidak ada lagi blank spot-nya,” ujarnya.
Ia menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Konektivitas mendukung pendidikan, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, hingga komunikasi sehari-hari.
“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.
Nanda berharap perkara Yogi menjadi momentum untuk memperbaiki dua persoalan sekaligus. Masyarakat dan pelaku usaha perlu meningkatkan kepatuhan hukum, sementara pemerintah harus memperluas akses internet secara merata.
Perkara Bermula dari Kebutuhan Internet di Sikakap
Perkara Yogi bermula pada 2024. Saat itu, ia membeli perangkat internet satelit Starlink dan memasangnya di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.
Keterbatasan jaringan telekomunikasi membuat koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan berbagai pihak. Penggunanya mencakup warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat.
Melihat kebutuhan internet yang tinggi, Yogi kemudian memperluas layanan. Ia mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.
Perusahaan tersebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Namun, sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih berada dalam proses.
Persoalan hukum kemudian muncul setelah Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A pada 22 Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Polisi kemudian menangkap dan menahan Yogi sejak 8 Juli 2026.
Kuasa Hukum Yogi Pertanyakan Proses Penyidikan
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum kliennya. Ia menyoroti tahapan penyidikan hingga perkara tersebut memasuki persidangan.
Romi mempertanyakan penggunaan LP Model A dalam perkara itu. Ia juga menilai kepemilikan NIB menunjukkan adanya iktikad Yogi untuk menjalankan usaha secara legal.
“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” ungkap Romi.
Selain itu, Romi mempertanyakan subjek hukum dalam perkara tersebut. Menurut dia, Yogi telah berstatus Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider ketika laporan polisi terbit pada 22 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti tindakan penyitaan. Menurut Romi, aset yang disita tercatat atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT Mentawai Network Provider.
“Kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.
Romi menilai perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif. Menurut dia, pasal dalam UU Telekomunikasi yang dikenakan kepada kliennya berkaitan dengan aspek perizinan.
Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi. Saat ini, Yogi menjalani penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Permohonan itu juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat Mentawai. Warga di wilayah tersebut selama ini mengandalkan akses internet di tengah keterbatasan jaringan telekomunikasi. (*)






