Cegah Politik Uang di Pemilu 2029, Bawaslu Sumbar Perkuat Komunitas Digital

Penulis -

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan evaluasi pelaksanaan P2P 2026 di Sumbar, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)

Kegiatan evaluasi pelaksanaan P2P 2026 di Sumbar, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan pengawasan berbasis komunitas digital untuk menghadapi potensi politik uang pada Pemilu 2029.

Strategi itu menjadi salah satu hasil evaluasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 2026.

Bawaslu ingin peserta P2P tidak sekadar menerima materi, tetapi ikut menjadi penggerak pengawasan di lingkungan masing-masing.

Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menyebut politik uang sebagai tantangan besar dalam pelaksanaan Pemilu 2029.

“Tantangan paling besar bagaimana politik uang tidak terwujud di Pemilu 2029,” kata Khadafi dalam evaluasi pelaksanaan P2P Tahun 2026 di Sumbar, Jumat (28/8/2026).

Komunitas Digital Jadi Strategi Pengawasan

Khadafi menjelaskan, P2P membuka peluang bagi Bawaslu untuk membentuk jaringan masyarakat yang peduli terhadap pengawasan pemilu.

Jaringan tersebut dapat berkembang melalui ruang digital. Peserta bisa menyebarkan informasi kepemiluan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang potensi pelanggaran.

Menurut Khadafi, pendekatan digital juga relevan dengan keterbatasan anggaran. Bawaslu tidak harus menggelar seluruh kegiatan pengawasan dan edukasi secara tatap muka.

“Kita harapkan Bawaslu kabupaten dan kota memiliki kelompok komunitas digital, maka ruang dialog akan muncul. Tidak banyak biaya, bisa dilakukan di mana saja, dan ini paling murah dan cepat dari yang kita bayangkan,” ujarnya.

Model tersebut memungkinkan jangkauan P2P melampaui jumlah peserta yang hadir secara langsung. Informasi dapat diteruskan melalui kanal komunikasi dan jaringan komunitas yang mereka miliki.

“Memang hanya 24 orang yang kita hadirkan mengikuti P2P di masing-masing kabupaten dan kota, tapi melalui kanal dan saluran informasi yang dimiliki dapat respons dari publik,” katanya.

Karena itu, peserta P2P diharapkan berperan sebagai simpul informasi di tengah masyarakat. Mereka dapat membantu menjelaskan tahapan pemilu, potensi pelanggaran, serta pentingnya menolak praktik politik uang.

Baca Juga :  15 Pelaku Usaha Kapal Wisata di Pariaman Terima Bantuan Life Jacket
P2P Digelar di Seluruh Kabupaten dan Kota

Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan P2P merupakan program prioritas nasional sekaligus program unggulan Bawaslu.

Program tersebut bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Sumbar memilih format tatap muka atau luring untuk seluruh kabupaten dan kota.

Pelaksanaan P2P dimulai pada Juni 2026 di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan kemudian berlangsung secara bertahap hingga pelaksanaan terakhir di Kepulauan Mentawai.

Alni mengatakan pertemuan langsung memberi ruang bagi Bawaslu untuk membangun hubungan lebih kuat dengan peserta dan komunitas masyarakat.

“Di provinsi lain ada yang memilih daring. Kita dengan semangat luar biasa menyepakati melakukan pertemuan langsung di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.

Meski kegiatan telah selesai, Alni menegaskan komunikasi dengan peserta harus terus berjalan. Bawaslu juga akan memberikan pembaruan terkait perkembangan politik dan kepemiluan.

“Pasca kegiatan ini kita tindak lanjuti beberapa momentum. Kita lakukan kolaborasi dengan peserta P2P melalui pertemuan rutin dan meng-update pengetahuan serta perkembangan politik,” ujarnya.

Peserta juga memiliki peran untuk meneruskan informasi kepada komunitas masing-masing. Dengan begitu, pengetahuan yang diperoleh selama P2P tidak berhenti pada peserta yang mengikuti kegiatan.

Bawaslu Evaluasi Model Pendidikan Pengawasan

Alni menyebut evaluasi P2P 2026 juga menjadi kesempatan untuk menyempurnakan model pendidikan pengawasan partisipatif.

Bawaslu akan melihat kembali materi dan format kegiatan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian diperlukan karena tantangan pengawasan akan semakin kompleks menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Sementara itu, Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar Fadhlul Hanif mengatakan pelaksanaan P2P secara kuantitatif telah memenuhi target peserta.

Target minimal peserta mencapai 20 orang. Sementara itu, Sumbar menetapkan target 24 peserta secara keseluruhan.

Baca Juga :  Zarfi Deson Ajak Warga Pessel dan Perantau Kompak Dukung Zhifanna

Target tersebut telah tercapai, meski terdapat satu kabupaten atau kota dengan jumlah peserta yang masih jauh dari sasaran.

Kondisi itu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan pengawasan partisipatif pada periode berikutnya.

“Kami harapkan banyak masukan dan catatan evaluasi. Semoga catatan yang sudah bagus dipertahankan, sementara yang perlu diperbaiki terus ditingkatkan sehingga lebih baik lagi,” kata Fadhlul.

Evaluasi P2P 2026 selanjutnya menjadi pijakan Bawaslu Sumbar untuk memperluas jejaring pengawasan masyarakat. Penguatan komunitas digital menjadi salah satu strategi menghadapi potensi politik uang dan pelanggaran pada Pemilu 2029. (*)

Berita Terkait

SK Ketua Tak Sesuai Hasil Muscab, Kader PPP Pessel Gembok Sekretariat DPC
Bawaslu Sumbar Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Diminta Realistis
176 PPPK Bawaslu Sumbar Tuntaskan Orientasi, Siapkan SDM Hadapi Pemilu 2029
Cerint Iralloza Tasya Tampung Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Sorotan
Arisal Aziz Mundur dari Ketua DPW PAN Sumbar, Sebut Upaya Perkuat Soliditas Partai Tak Terwujud
Wacana Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menguat, Bawaslu Sumbar dan Media Adu Gagasan
Bawaslu Sumbar Gandeng Media dan Mahasiswa Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu
61 CPNS Bawaslu Siap Perkuat Pengawasan Pemilu di Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru