PTUN Padang Tolak Gugatan SHP Pasar Payakumbuh Blok Barat, Zulmaeta: Sudahi Polemik dan Bangun Pasar

Penulis -

Jumat, 11 September 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat berdialog dengan pedagang Pasar Payakumbuh Blok Barat. (Foto: MC Payakumbuh)

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat berdialog dengan pedagang Pasar Payakumbuh Blok Barat. (Foto: MC Payakumbuh)

Payakumbuh, Javanusa—Polemik Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat memasuki babak baru.

PTUN Padang menolak seluruh gugatan enam warga terhadap penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG secara elektronik pada Kamis, 10 September 2026.

Putusan tersebut juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp405.000 yang harus ditanggung pihak penggugat.

Hakim Ketua Adillah Rahman menyampaikan bahwa para pihak yang keberatan masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adillah saat membacakan putusan.

Gugatan Enam Warga

Almaisyar bersama Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Padang pada 16 April 2026.

Para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat atas nama Pemko Payakumbuh.

Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Para penggugat juga mengklaim lahan tersebut berstatus tanah ulayat nagari.

Selain itu, mereka menuding terjadi klaim sepihak serta pengingkaran terhadap kesepakatan. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pembangunan pasar sampai persoalan status lahan memperoleh kepastian.

Sengketa Muncul Setelah Kebakaran Pasar

Persoalan lahan mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Payakumbuh Blok Barat. Pemerintah daerah kemudian menyiapkan rencana pembangunan kembali kawasan pasar tersebut.

Dalam proses itu, status kepemilikan dan penggunaan lahan menjadi sorotan sejumlah pihak.

Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sebelumnya mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHP tersebut.

Ia bahkan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus untuk mengusut persoalan tersebut.

Baca Juga :  Dampak Banjir Surantih Padang Pariaman, Warga Diungsikan ke SDN 19

“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026.

Zulmaeta Minta Polemik Diakhiri

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyambut putusan PTUN Padang dengan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum.

Ia mengatakan sejak awal memilih tidak merespons secara emosional berbagai tuduhan terkait kebijakan pemerintah dalam menangani kawasan pasar setelah kebakaran.

“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong. Jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Zulmaeta di Balai Kota, Kamis (10/9/2026).

Menurut Zulmaeta, pemerintah daerah memilih menunggu proses pembuktian melalui jalur hukum. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan institusi peradilan.

Ia menilai putusan PTUN Padang kini memberikan kepastian hukum terkait persoalan yang selama ini menjadi perdebatan.

“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan,” tuturnya.

Fokus Pemulihan Pedagang Korban Kebakaran

Setelah putusan tersebut, Zulmaeta mengajak masyarakat tidak memperpanjang polemik mengenai status lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat.

Ia meminta seluruh pihak mengalihkan perhatian pada pemulihan aktivitas perdagangan yang terdampak kebakaran.

Menurutnya, para pedagang menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari terhentinya aktivitas di kawasan pasar tersebut. Karena itu, pemerintah ingin mempercepat pembangunan kembali pasar.

“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta.

Baca Juga :  Pj Wako Payakumbuh Miris Lihat Sampah Berserakan

Dengan putusan PTUN Padang tersebut, Pemko Payakumbuh berharap proses pembangunan kembali Pasar Blok Barat dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah juga mengarahkan perhatian pada pemulihan ekonomi ratusan pedagang yang terdampak kebakaran. (*)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru