47 Hotel dan Resor Indonesia Masuk Michelin Keys 2026, Kemenpar Sebut Rekor Baru

Penulis -

Senin, 21 September 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat menyampaikan keterangannya di Jakarta, Minggu (20/9/2026). (Foto: Kemenpar)

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat menyampaikan keterangannya di Jakarta, Minggu (20/9/2026). (Foto: Kemenpar)

Jakarta, Javanusa—Sebanyak 47 hotel dan resor Indonesia berhasil masuk daftar Michelin Keys 2026 dalam Global MICHELIN Guide.

Jumlah tersebut mencetak rekor baru sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan industri hospitality Asia Tenggara.

Tahun lalu, Michelin Keys mencatat 33 hotel dan resor dari Indonesia. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 47 properti.

Capaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah hotel pemegang Michelin Keys terbanyak kedua di Asia Tenggara. Thailand masih berada di posisi pertama.

Kemenpar Apresiasi Prestasi Hospitality Indonesia

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan daya saing pariwisata Indonesia.

Menurutnya, pengakuan internasional itu juga dapat memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi wisata dengan layanan hospitality berstandar tinggi.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengelola dan insan hospitality yang terus konsisten menjaga standar kualitas,” ujar Menpar Widiyanti dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Michelin Keys mengumumkan daftar terbaru pada 18 September 2026. Proses seleksinya mencakup sekitar 9.000 properti dari berbagai negara di dunia.

Dari proses tersebut, Indonesia memperoleh tiga hotel dan resor dengan kategori 3 Keys. Sebanyak 11 properti meraih 2 Keys, sedangkan 33 lainnya memperoleh 1 Key.

Tiga Hotel Indonesia Raih 3 Michelin Keys

Kategori tertinggi, yakni 3 Keys atau An Extraordinary Stay, diraih tiga properti Indonesia.

Ketiganya yaitu Nihi Sumba di Sumba, Nusa Tenggara Timur; Amanjiwo di Magelang, Jawa Tengah; serta Mandapa Ritz Carlton Reserve di Ubud, Bali.

Sementara itu, kategori 2 Keys atau An Exceptional Stay mencakup 11 hotel dan resor. Daftarnya terdiri dari Amankila, The Sanchaya, The Apurva Kempinski Bali, Soori Bali, Capella Ubud, Four Season Hotel Jakarta, Bvlgari Resort Bali, Four Seasons Resort Bali at Jimbaran Bay, Buahan a Banyan Tree Escape, The Langham Jakarta, dan Raffles Bali.

Baca Juga :  Argentina vs Tanjung Verde Berakhir 3-2, La Albiceleste Tantang Mesir di Babak 16 Besar
33 Properti Raih 1 Michelin Key

Sebanyak 33 properti Indonesia memperoleh 1 Key atau A Very Special Stay. Daftar tersebut meliputi Como Shambala Estate, Capung Sebali, Amandari, Viceroy Bali, Bisma Eight Ubud, Plataran Komodo Resort and Spa, Desa Potato Head Bali, Blue Karma Village, Cap Koroso, Hotel Tugu Lombok, La Reserve 1785 Canggu, Lost Lindeberg, The Puri Villas and Spa, Revivo Wellness Resort Nusa Dua Bali, Nirjhara, Jimbaran Puri, A Belmond Hotel Bali, dan Samsara Ubud.

Selain itu, Michelin Guide juga memasukkan The Ridge Bali, The Legian Seminyak, Raffles Jakarta, Hotel Le Temple Borobudur, The Dharmawangsa Jakarta, Four Season Resort Bali at Sayan, Innit Lombok, Garrya Bianti Yogyakarta, The St. Regis Jakarta, The Ungasan Cliffton Resort, Jumaerah Bali, Desa Hay Canggu, Park Hyatt Jakarta, Taaktana Luxury Collection Resort and Spa Labuan Bajo, The Orient Jakarta: a Royal Hideaway Hotel, serta The St. Regis Bali Resort.

Lima Aspek Jadi Dasar Penilaian Michelin Keys

Michelin Keys tidak memberikan penghargaan berdasarkan kemewahan semata. Tim seleksi menilai sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan pengalaman menginap.

Lima kriteria utama mencakup desain dan estetika bangunan, keselarasan arsitektur dengan lingkungan, serta konsistensi pelayanan dan keramahan staf.

Penilaian juga mempertimbangkan karakter unik setiap properti. Selain itu, Michelin melihat kontribusi hotel dalam menghadirkan pengalaman lokal yang autentik bagi tamu.

Tiga Hotel Indonesia Masuk The 50 Best Hotels 2026

Prestasi hotel Indonesia pada 2026 tidak berhenti di Michelin Keys. Tiga properti Indonesia juga masuk dalam daftar The 50 Best Hotels 2026.

Desa Potato Head di Seminyak, Bali, menempati peringkat ke-21. Properti tersebut memadukan konsep hotel butik, beach club, pusat seni dan budaya, serta komitmen terhadap kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Kalahkan PS Batam 4-1, Persikopa Melaju ke Babak 8 Besar

Nihi Sumba menempati posisi ke-35. Hotel di Nusa Tenggara Timur tersebut menggabungkan fasilitas mewah dengan pelestarian budaya lokal, arsitektur tradisional, dan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Mandapa, Bali berada di peringkat ke-61 dalam daftar yang sama. Properti tersebut menawarkan layanan mewah dengan latar alam Ubud dan pengalaman yang mengangkat kearifan lokal.

The 50 Best Hotels menyusun peringkat berdasarkan ulasan dan analisis jaringan pakar global. Organisasi tersebut menghimpun pendapat ribuan pakar untuk menentukan hotel yang masuk dalam daftar penghargaan perhotelan.

Kemenpar Dorong Industri Pertahankan Standar

Berbagai pengakuan internasional tersebut menjadi momentum bagi industri pariwisata Indonesia untuk menjaga kualitas layanan.

Menteri Pariwisata Widiyanti juga mendorong pelaku industri untuk terus meningkatkan daya saing sekaligus mempertahankan prinsip keberlanjutan.

“Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi pariwisata kelas dunia yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Widiyanti. (*)

Berita Terkait

WIG 2026 Digelar di Solo dan Yogyakarta, Gastronomi Indonesia Dibawa ke Panggung Global
Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya, Kemenpar Bidik Lonjakan Wisatawan
WITF 2026 Kembali Digelar, Perluas Akses Pariwisata Indonesia ke Pasar Global
Dari Raja Ampat hingga Labuan Bajo, Menpar Tawarkan Peluang Investasi Wisata Bahari di Monako
Kemenpar Bidik Wisatawan Jepang lewat Tourism Expo Japan 2026
Percepat Revitalisasi Kota Tua, Fadly Amran Minta Pendataan Bangunan Segera Dituntaskan
PKL Batang Arau Akan Ditata, Pemko Padang Siapkan Sentra Kuliner
Pantai Tiram Disiapkan Jadi Gerbang Wisata Bahari Menuju Mentawai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru