Benjolan di Belakang Telinga: 8 Penyebab, Gejala dan Cara Mengatasinya

Penulis -

Senin, 21 September 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi benjolan di belakang telinga. (Foto: AI Generated)

Ilustrasi benjolan di belakang telinga. (Foto: AI Generated)

Javanusa.com—Benjolan di belakang telinga tidak selalu menandakan penyakit serius. Namun, rasa nyeri, kemerahan, demam, atau pembengkakan yang terus membesar perlu mendapat perhatian.

Kondisi tersebut dapat muncul akibat infeksi, pembengkakan kelenjar getah bening, kista, lipoma, hingga gangguan pada telinga. Karena setiap penyebab membutuhkan penanganan berbeda, pemeriksaan medis dapat membantu memastikan sumber benjolan.

Benjolan di Belakang Telinga dan Gejalanya

Ukuran benjolan dapat berbeda pada setiap orang. Letaknya juga tidak selalu tepat di belakang telinga, tetapi dapat muncul di bawah daun telinga atau jaringan di sekitarnya.

Selain benjolan, sejumlah gejala dapat menyertai kondisi tersebut. Keluhan yang muncul bergantung pada penyebabnya. Dikutip dari Halodoc, berikut beberapa tanda yang umum antara lain:

    • Nyeri atau rasa tidak nyaman pada area benjolan.
    • Kulit sekitar benjolan tampak merah atau mengalami peradangan.
    • Benjolan terasa lunak atau keras ketika disentuh.
    • Benjolan dapat bergerak atau terasa berada di bawah permukaan kulit.
    • Demam, terutama ketika penyebabnya berkaitan dengan infeksi.
    • Pembengkakan kelenjar getah bening di bagian tubuh lain, seperti leher atau ketiak.
8 Penyebab Benjolan di Belakang Telinga

Berbagai kondisi dapat memicu munculnya benjolan di belakang telinga. Sebagian bersifat ringan, tetapi beberapa kondisi membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan dokter.

Berikut sejumlah penyebab yang perlu diketahui.

1. Infeksi

Infeksi akibat bakteri maupun virus dapat menyebabkan pembengkakan di belakang telinga. Kondisi ini dapat terjadi pada anak maupun orang dewasa.

Beberapa penyakit infeksi yang dapat memicu pembengkakan kelenjar antara lain infeksi streptokokus, mononukleosis akibat virus Epstein-Barr, campak, dan cacar air.

Infeksi HIV dan AIDS juga dapat menyebabkan pembengkakan kelenjar getah bening.

2. Abses atau bisul bernanah

Abses merupakan benjolan berisi nanah akibat infeksi. Kondisi ini dapat muncul di belakang telinga pada bayi maupun orang dewasa.

Baca Juga :  7 Cara Aman Menghilangkan Kumis pada Wanita, dari Mencukur hingga Laser Hair Removal

Area tersebut biasanya terasa nyeri dan hangat. Kulit di sekitar benjolan juga dapat berubah menjadi merah karena respons tubuh terhadap infeksi.

3. Limfadenopati

Limfadenopati terjadi ketika kelenjar getah bening mengalami pembesaran. Infeksi menjadi salah satu penyebab yang sering memicu kondisi tersebut.

Benjolan dapat terasa sakit dan kulit di sekitarnya tampak merah atau hangat. Keluhan lain dapat berupa pilek, batuk, sakit tenggorokan, demam, tubuh lemas, hingga keringat berlebihan pada malam hari.

4. Kista sebasea

Kista sebasea berkaitan dengan penyumbatan kelenjar minyak. Benjolan dapat terasa cukup keras dan muncul di sekitar belakang telinga.

Pada umumnya, kista tidak menimbulkan rasa sakit. Namun, ukurannya yang semakin besar dapat menyebabkan rasa tidak nyaman.

5. Lipoma

Lipoma merupakan benjolan yang terbentuk dari jaringan lemak. Kondisi ini termasuk jinak dan biasanya tidak menyebabkan nyeri.

Meski demikian, lipoma dapat mengganggu ketika ukurannya bertambah atau berada pada lokasi yang menimbulkan tekanan.

6. Mastoiditis

Mastoiditis merupakan infeksi pada tulang mastoid yang berada di belakang telinga. Kondisi ini dapat menimbulkan benjolan yang terasa sakit ketika ditekan.

Gejala lain dapat berupa demam tinggi, keluarnya cairan dari telinga, peradangan di sekitar telinga, serta sakit kepala yang berlangsung terus-menerus.

7. Otitis media

Infeksi telinga tengah atau otitis media juga dapat berkaitan dengan munculnya pembengkakan di belakang telinga.

Kondisi ini dapat dialami anak maupun orang dewasa. Jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat, infeksi telinga tengah dapat menyebabkan komplikasi, termasuk kerusakan atau lubang pada gendang telinga.

8. Jerawat

Jerawat di sekitar telinga dapat muncul ketika pori-pori tersumbat oleh minyak dan kotoran. Kondisi tersebut juga dapat menyebabkan benjolan kecil yang terasa nyeri.

Baca Juga :  Iqbaal Ramadhan Rilis OST Operasi Pesta Copet, Lagu Kita Melawan Dunia Angkat Kisah Persahabatan

Menjaga kebersihan kulit dapat membantu mengurangi risiko jerawat di area tersebut.

Cara Mengatasi Benjolan di Belakang Telinga

Penanganan benjolan bergantung pada penyebabnya. Karena itu, dokter perlu menentukan diagnosis sebelum memilih metode pengobatan.

Jika benjolan tidak menunjukkan tanda berbahaya, dokter dapat menyarankan pemantauan tanpa tindakan khusus. Sementara itu, infeksi tertentu mungkin membutuhkan antibiotik atau obat antiinflamasi sesuai hasil pemeriksaan.

Dokter juga dapat mempertimbangkan tindakan operasi untuk mengangkat benjolan tertentu. Jika pemeriksaan menemukan kanker, pasien dapat menjalani terapi sesuai jenis dan stadium penyakit, termasuk kemoterapi atau radioterapi.

Perawatan Rumahan untuk Meredakan Keluhan

Beberapa langkah sederhana dapat membantu mengurangi rasa tidak nyaman. Kompres hangat, misalnya, dapat membantu meredakan peradangan dan memberikan rasa nyaman.

Bahan seperti bawang putih, kunyit, jahe, madu, atau propolis juga sering digunakan sebagai pengobatan tradisional. Namun, bahan tersebut tidak boleh menggantikan terapi medis, terutama jika benjolan berkaitan dengan infeksi atau penyakit tertentu.

Sebelum menggunakan obat maupun bahan herbal untuk mengatasi benjolan di belakang telinga, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab dan menentukan terapi yang sesuai. (*)

Berita Terkait

Kenali 7 Ciri Penyakit Jantung pada Wanita, Jangan Abaikan Gejala Awalnya
Perkuat Pariwisata Kesehatan Sumbar, Fadly Amran Dorong Digitalisasi Herbal
Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru