Pontianak, Javanusa—Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Penanganan perkara ini mencakup ratusan laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai puluhan ribu hektare.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, Polri akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Penindakan berlaku bagi pelaku perorangan maupun perusahaan, baik yang melakukan pembakaran secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
287 Laporan Polisi Terkait Karhutla Perorangan
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan tertinggi, yakni 68 laporan. Polda Riau menyusul dengan 59 laporan, sedangkan Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan.
Sementara itu, penyidik menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Total luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah berstatus tersangka, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA). Sebanyak 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Rekomendasi tersebut mengacu pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator. Penyidik mempertimbangkan kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Polri Kerahkan 1.000 Personel untuk Penanganan Karhutla
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menangani karhutla.
Menurutnya, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri. Langkah tersebut bertujuan melihat kondisi lapangan secara langsung sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Polri juga menyiapkan 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Selain itu, kepolisian memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bertugas di lapangan.
Masyarakat Diminta Tidak Membuka Lahan dengan Membakar
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan.
Penyidik akan terus mengembangkan penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi. Setiap langkah penindakan tetap mengacu pada hasil penyidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. (*)






