Bareskrim Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang, Nilai Barang Capai Rp15 Miliar

Penulis -

Senin, 2 November 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap dugaan impor ilegal 1.257 balpres di Subang senilai Rp15 miliar. (Foto: Humas Polri)

Bareskrim Polri mengungkap dugaan impor ilegal 1.257 balpres di Subang senilai Rp15 miliar. (Foto: Humas Polri)

Subang, Javanusa—Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik impor ilegal pakaian bekas atau balpres di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas di sebuah gudang dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi. Bareskrim kini mendalami asal-usul barang, jalur masuk ke Indonesia, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Tim Dittipideksus kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).

Bareskrim Temukan 1.257 Balpres di Gudang Tertutup

Dalam pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup. Hasil inventarisasi awal menunjukkan setiap bal memiliki nilai sekitar Rp6 juta hingga Rp12 juta.

Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Suhasto mengungkapkan, keterangan saksi menunjukkan aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas itu diduga berlangsung sejak September 2026.

Penyidik juga memperkirakan nilai perputaran transaksi dalam kegiatan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Begini Pengakuan Korban Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Mal Padang
Penyidik Telusuri Pemilik dan Pengelola Gudang

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, seseorang berinisial DAN diduga menyewa gudang tersebut. Sementara itu, seorang berinisial W disebut bertanggung jawab atas operasional gudang sebagai kepala gudang.

Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan kedua pihak dalam dugaan tindak pidana perdagangan tersebut.

Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada penemuan barang di lokasi. Bareskrim juga menelusuri sumber pakaian bekas, modus operandi, jalur pemasukan barang ke Indonesia, dan jaringan distribusinya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan impor ilegal pakaian bekas memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Suhasto menyebut penindakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim mengimplementasikan kebijakan itu melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.

Baca Juga :  6 Manfaat Air Lemon untuk Kesehatan, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?

Selain itu, Bareskrim mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran barang impor ilegal. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang tersebut.

Polri juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan praktik serupa kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta membongkar jaringan di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas di Subang. (*)

Berita Terkait

Resmob Polda Sumbar Selidiki Pencurian Inventaris Kantor Lurah Seberang Palinggam
Dua Pria di Padang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Perjudian Slot Online
Satreskrim Polres Solok Selatan Sisir Lokasi PETI di Lubuk Ulang Aling, Tak Temukan Aktivitas Tambang
Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla
Pria Asal Dumai Ditangkap Usai Curi 3 Tabung Gas di Padang, Honda Beat Disita
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Pasaman, Operator Excavator Diamankan
Air Deras Gunung Singgalang Terjang Pandai Sikek, Warga Bawah Lereng Waspada
Resmob Polda Sumbar Bongkar Dugaan Jaringan Penadahan Motor Lintas Provinsi, 6 Orang Diamankan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:53 WIB

Arsenal Taklukkan Liverpool 1-0 di Anfield, The Gunners Rebut Puncak Klasemen Liga Inggris

Minggu, 1 November 2026 - 21:14 WIB

3.800 Pelari Ramaikan Minang Geopark Run 2026 di Bukittinggi

Minggu, 1 November 2026 - 17:06 WIB

Marc Marquez Raih Kemenangan ke-80 MotoGP di Malaysia, Gelar Juara 2026 di Depan Mata

Minggu, 1 November 2026 - 16:30 WIB

Adhyaksa FC Wajib Bangkit Lawan Semen Padang Usai Ditahan PSPS

Minggu, 1 November 2026 - 15:28 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran WateRun 2026, Lebih dari 1.300 Peserta Sudah Mendaftar

Minggu, 1 November 2026 - 08:48 WIB

Jorge Martin Mundur dari MotoGP Malaysia 2026, Peluang Juara Masih Terbuka

Minggu, 1 November 2026 - 08:41 WIB

Pedro Acosta Juara Sprint MotoGP Malaysia 2026, Marc Marquez Finis Kedua

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Alex Marquez Rebut Pole Position MotoGP Malaysia 2026, Marc Marquez Kedua

Berita Terbaru