Subang, Javanusa—Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik impor ilegal pakaian bekas atau balpres di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas di sebuah gudang dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi. Bareskrim kini mendalami asal-usul barang, jalur masuk ke Indonesia, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Tim Dittipideksus kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Bareskrim Temukan 1.257 Balpres di Gudang Tertutup
Dalam pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup. Hasil inventarisasi awal menunjukkan setiap bal memiliki nilai sekitar Rp6 juta hingga Rp12 juta.
Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Suhasto mengungkapkan, keterangan saksi menunjukkan aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas itu diduga berlangsung sejak September 2026.
Penyidik juga memperkirakan nilai perputaran transaksi dalam kegiatan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Penyidik Telusuri Pemilik dan Pengelola Gudang
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, seseorang berinisial DAN diduga menyewa gudang tersebut. Sementara itu, seorang berinisial W disebut bertanggung jawab atas operasional gudang sebagai kepala gudang.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan kedua pihak dalam dugaan tindak pidana perdagangan tersebut.
Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada penemuan barang di lokasi. Bareskrim juga menelusuri sumber pakaian bekas, modus operandi, jalur pemasukan barang ke Indonesia, dan jaringan distribusinya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan impor ilegal pakaian bekas memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Suhasto menyebut penindakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim mengimplementasikan kebijakan itu melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Selain itu, Bareskrim mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran barang impor ilegal. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang tersebut.
Polri juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan praktik serupa kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta membongkar jaringan di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas di Subang. (*)






