Analisis Pengaruh Rumah Tidak Layak Huni terhadap Kemiskinan dan Stunting

Penulis -

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N Riswandi, ST, M.Si

N Riswandi, ST, M.Si

Oleh: N Riswandi, ST, M.Si

Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam mendukung kualitas hidup. Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berteduh dan beristirahat, tetapi juga sebagai ruang tumbuh kembang keluarga yang sehat, aman, dan sejahtera. Kualitas hunian sangat menentukan kondisi kesehatan, pendidikan, serta produktivitas ekonomi penghuninya.

Namun demikian, hingga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), terutama di wilayah perdesaan, kawasan kumuh perkotaan, serta daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan, seperti ventilasi buruk, atap bocor, lantai tanah, serta keterbatasan akses sanitasi dan air bersih yang menjadi persoalan serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Salah satu dampak paling krusial dari kondisi RTLH adalah meningkatnya risiko stunting. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang kerap dipicu oleh lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat. Anak-anak yang hidup di rumah dengan sanitasi buruk lebih rentan mengalami penyakit infeksi yang menghambat penyerapan gizi dan pertumbuhan optimal.

Di sisi lain, keterbatasan ekonomi menjadi penyebab utama masyarakat tidak mampu memperbaiki kondisi rumahnya. Situasi ini menciptakan siklus kemiskinan, di mana kemiskinan melahirkan hunian tidak layak, dan hunian tidak layak pada akhirnya memperparah kemiskinan serta meningkatkan risiko stunting.

Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai keterkaitan antara rumah tidak layak huni, kemiskinan, dan stunting menjadi sangat penting sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Isu Strategis dan Permasalahan

Kondisi rumah tidak layak huni memiliki keterkaitan yang erat dengan permasalahan kemiskinan dan stunting, di mana satu persoalan saling memperkuat persoalan lainnya. RTLH merupakan manifestasi fisik dari kemiskinan struktural. Keluarga miskin umumnya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membangun atau merehabilitasi rumah agar memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.

Baca Juga :  Pemko Padang Percepat Pembangunan Huntap Bagi Korban Banjir dan Longsor 2025

Kondisi rumah yang buruk, terutama dari sisi sanitasi dan lingkungan, memicu penyakit berulang yang berdampak pada meningkatnya pengeluaran kesehatan serta menurunnya produktivitas kerja. Akibatnya, keluarga tetap terperangkap dalam kemiskinan dalam jangka panjang.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menegaskan bahwa rumah tidak layak huni merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya stunting. Pemerintah di berbagai tingkatan telah meluncurkan program intervensi seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah sebagai bagian dari upaya penanganan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting.

Berdasarkan data Bappenas tahun 2024, sekitar 34,75 persen rumah tangga di Indonesia masih menempati rumah tidak layak huni. Angka ini menunjukkan bahwa tantangan perbaikan kualitas hunian masih sangat besar dan memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih terintegrasi.

Tujuan, Manfaat, dan Sasaran

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh rumah tidak layak huni terhadap kemiskinan dan stunting dengan mengidentifikasi serta memvalidasi hubungan antara kondisi perumahan yang buruk dengan tingkat kesejahteraan dan status gizi anak.

Manfaat yang diharapkan dari analisis ini adalah tersusunnya rekomendasi kebijakan dan program intervensi yang tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. Sasaran utama kajian ini adalah rumah tangga miskin serta wilayah atau komunitas dengan prevalensi rumah tidak layak huni dan stunting yang tinggi.

Landasan Teori

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas, dan kesehatan lingkungan. Kriteria RTLH antara lain bangunan tidak kokoh atau rusak berat, lantai tanah, ventilasi tidak memadai, ketiadaan akses air bersih dan sanitasi layak, serta berada di lingkungan kumuh dan tidak sehat.

RTLH tidak hanya menjadi indikator kemiskinan, tetapi juga menjadi penyebab kemiskinan struktural. Keluarga yang tinggal di RTLH umumnya berasal dari kelompok ekonomi bawah yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perbaikan rumah. Kondisi ini menciptakan lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Luncurkan Pesantren Ramadhan 1447 H, Wujudkan Generasi Emas Pemimpin Peradaban Masa Depan

Dampak RTLH terhadap kemiskinan terlihat dari menurunnya produktivitas akibat penyakit, keterbatasan ruang belajar anak yang mempengaruhi prestasi pendidikan, serta rendahnya rasa aman dan nyaman yang berdampak pada kualitas hidup secara keseluruhan.

Anak-anak yang tinggal di RTLH memiliki risiko tinggi terkena penyakit infeksi seperti diare, ISPA, dan parasit yang mengganggu penyerapan gizi. Data BKKBN menunjukkan bahwa prevalensi stunting lebih tinggi di daerah dengan tingkat RTLH yang tinggi akibat lingkungan rumah yang tidak sehat.

Pemerintah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan penurunan prevalensi stunting nasional menuju 14,2 persen pada tahun 2029. Dalam konteks ini, perbaikan RTLH melalui program BSPS dipandang sebagai intervensi strategis untuk meningkatkan aset fisik keluarga sekaligus memperbaiki kesehatan lingkungan.

Aspek Legalistik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi landasan hukum utama dalam menetapkan standar minimal kelayakan rumah. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur standar baku mutu kesehatan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 mengatur rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni sebagai bagian dari penanganan kemiskinan. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 menegaskan pentingnya intervensi konvergen, termasuk penyediaan hunian sehat dan peningkatan kesehatan lingkungan, dalam percepatan penurunan stunting.

Kerangka regulasi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan RTLH bukan hanya isu teknis perumahan, tetapi merupakan kebijakan strategis lintas sektor yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi Pemecahan Masalah

Pengaruh rumah tidak layak huni terhadap kemiskinan dan stunting menunjukkan korelasi yang sangat signifikan. Oleh karena itu, upaya pemecahan masalah harus dilakukan secara integratif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Sumbar 5 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan, Suhu Bukittinggi Turun

Inovasi tata kelola dilakukan melalui pemanfaatan sistem digital berbasis geospasial, seperti aplikasi SIGAP-RTLH, untuk memastikan pendataan yang akurat dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran bagi keluarga berisiko stunting dan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, pengembangan konsep hunian sehat berbasis lingkungan dilakukan melalui pendekatan Rumah Layak Huni Plus yang mengintegrasikan perbaikan fisik rumah dengan penyediaan sanitasi layak, air bersih, serta pemanfaatan pekarangan melalui aquaponik atau budidaya ikan dalam ember guna meningkatkan asupan protein keluarga.

Dari sisi pembiayaan, program BSPS diperkuat melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha melalui CSR, akademisi, komunitas, media massa, serta integrasi dengan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan dan pemanfaatan dana zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.

Kesimpulan

Rumah tidak layak huni memiliki hubungan sebab-akibat yang kuat dengan kemiskinan dan stunting. Hunian yang tidak sehat menurunkan produktivitas keluarga, meningkatkan risiko penyakit, serta memperbesar peluang terjadinya stunting pada balita, terutama pada keluarga berpendapatan rendah.

Perbaikan RTLH bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan strategi holistik untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Rumah yang layak mendorong peningkatan kesehatan anak, stabilitas ekonomi keluarga, serta pencapaian Indeks Pembangunan Manusia yang lebih tinggi.

Rekomendasi

Karena rumah tidak layak huni berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan dan stunting, maka diperlukan pengintegrasian data lintas sektor, penyiapan anggaran yang memadai, serta mekanisme penyaluran dan pengawasan yang ketat dan transparan.

Dengan kriteria penerima bantuan yang tepat sasaran, dukungan anggaran dari berbagai sumber, serta kolaborasi multipihak, rehabilitasi RTLH diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dan secara efektif memutus rantai kemiskinan dan stunting. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terbaru