Tangerang, Javanusa—Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) bersama Bea Cukai serta aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand.
Petugas mengamankan kasus ini di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (8/5).
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai menerima informasi mengenai penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang diduga membawa satwa tanpa dokumen karantina.
Petugas karantina kemudian bergerak cepat bersama instansi terkait dan langsung memeriksa barang bawaan penumpang tersebut.
Satwa Disembunyikan dalam Pakaian
Hasil pemeriksaan menunjukkan penumpang menyembunyikan sejumlah satwa hidup dengan cara tidak biasa. Pelaku menyimpan satwa di dalam kaus kaki dan menyelipkannya pada celana ketat elastis (legging) yang ia kenakan.
Petugas menemukan tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pemasukan hewan ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini memastikan kondisi kesehatan hewan sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ujar Hudiansyah saat konferensi pers, Sabtu (9/5).
Ancaman Pidana dan Denda Tinggi
Hudiansyah menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelanggaran terjadi karena pelaku memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dan tidak melapor kepada petugas karantina.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut dapat berujung pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara,” tambahnya.
Satwa Disembunyikan Secara Sengaja
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku sengaja menyembunyikan satwa untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” jelasnya.
Pelaku dan Satwa Diamankan
Duma mengungkapkan penumpang berinisial H.A, seorang warga negara Indonesia, telah diamankan. Petugas kini menempatkan seluruh satwa di Instalasi Karantina Hewan untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan tindakan karantina lanjutan.
Ia menegaskan pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa di seluruh pintu masuk negara akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan dan masuknya penyakit hewan.
Imbauan untuk Masyarakat
Badan Karantina Indonesia mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan karantina saat membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya dari luar negeri.
Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam Indonesia. (*/red)






