Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Hidup Asal Thailand di Soekarno-Hatta, Disembunyikan di Pakaian

Penulis -

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karantina Banten bersama Bea Cukai serta aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (8/5). (Foto: Barantin)

Karantina Banten bersama Bea Cukai serta aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (8/5). (Foto: Barantin)

Tangerang, Javanusa—Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) bersama Bea Cukai serta aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand.

Petugas mengamankan kasus ini di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (8/5).

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai menerima informasi mengenai penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang diduga membawa satwa tanpa dokumen karantina.

Petugas karantina kemudian bergerak cepat bersama instansi terkait dan langsung memeriksa barang bawaan penumpang tersebut.

Satwa Disembunyikan dalam Pakaian

Hasil pemeriksaan menunjukkan penumpang menyembunyikan sejumlah satwa hidup dengan cara tidak biasa. Pelaku menyimpan satwa di dalam kaus kaki dan menyelipkannya pada celana ketat elastis (legging) yang ia kenakan.

Petugas menemukan tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pemasukan hewan ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini memastikan kondisi kesehatan hewan sebelum masuk wilayah Indonesia.

“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ujar Hudiansyah saat konferensi pers, Sabtu (9/5).

Ancaman Pidana dan Denda Tinggi

Hudiansyah menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelanggaran terjadi karena pelaku memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dan tidak melapor kepada petugas karantina.

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut dapat berujung pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Perkuat Konektivitas dan Distribusi Pangan Nasional
Satwa Disembunyikan Secara Sengaja

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku sengaja menyembunyikan satwa untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” jelasnya.

Pelaku dan Satwa Diamankan

Duma mengungkapkan penumpang berinisial H.A, seorang warga negara Indonesia, telah diamankan. Petugas kini menempatkan seluruh satwa di Instalasi Karantina Hewan untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan tindakan karantina lanjutan.

Ia menegaskan pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa di seluruh pintu masuk negara akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan dan masuknya penyakit hewan.

Imbauan untuk Masyarakat

Badan Karantina Indonesia mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan karantina saat membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya dari luar negeri.

Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam Indonesia. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru