Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menemukan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh.
Lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan terbakar pada 15 September 2026.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi tersebut pada Jumat (16/10/2026). Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah turut mendampingi peninjauan.
Menindaklanjuti temuan itu, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi. Pemerintah kabupaten juga memasang papan larangan untuk mencegah pengolahan lahan lebih lanjut.
Polisi Telusuri Penanaman Sawit di Kawasan Hutan
Papan larangan yang terpasang di lokasi memuat tulisan, “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.
Langkah tersebut bertujuan mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Penanganan selanjutnya akan mengacu pada status kawasan, ketentuan perizinan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan preventif itu mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan maupun menanami area bekas kebakaran di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait temuan di Bukit Lantak, polisi akan mendalami kronologi kejadian dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran. Sementara itu, aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan.
Annisa Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan
Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Ia juga meminta warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan.
“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegas Annisa.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026. Dalam rapat itu, pemerintah membentuk tim satgas di setiap nagari dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Annisa menjelaskan, tim tersebut bertugas memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla. Setiap kejadian juga harus segera dilaporkan agar petugas dapat mengambil langkah penanganan.
“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa.
Dharmasraya Catat Nihil Titik Panas Sejak 23 September
Annisa turut mengapresiasi kinerja Satgas Karhutla dan seluruh pihak yang membantu penanganan kebakaran. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kapolres, tim pemadam kebakaran, dan wali nagari.
“Kami tentu kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres, tim damkar dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah Nihil Hotspot”, ungkap bupati perempuan pertama di Sumbar itu.
Menurut Annisa, kondisi tanpa titik panas tersebut memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain. Namun, dugaan itu memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan sumber asap.
Pemulihan Kawasan Terdampak Kebakaran
Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengimbau masyarakat memeriksa status dan fungsi kawasan hutan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman. Pemahaman mengenai status kawasan menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran aturan kehutanan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam rangka pemulihan lingkungan, kegiatan penanaman pohon buah dan jenis tanaman hutan juga berlangsung di kawasan terdampak kebakaran. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya restorasi dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama TNI, Polri, dan instansi kehutanan terus memperkuat pengawasan melalui koordinasi Satgas Karhutla. Upaya ini diarahkan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus mendukung pemulihan ekosistem hutan di Dharmasraya. (*)






