Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional (suspend) 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keamanan penyediaan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN mengambil keputusan setelah melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi di berbagai SPPG.
Dari 1.276 SPPG yang terkena penghentian sementara, sebanyak 821 unit masih berada dalam tahap pendaftaran SLHS.
Sementara itu, 447 SPPG sudah mengajukan pendaftaran, tetapi belum memenuhi persyaratan serta standar kelayakan. Adapun delapan SPPG lainnya belum memberikan konfirmasi mengenai status SLHS mereka.
Sebaran penghentian tersebut mencakup tiga wilayah. Wilayah I yang meliputi Sumatera mencatat 239 SPPG, sedangkan Wilayah II di Jawa mencapai 927 SPPG.
Adapun Wilayah III, yang mencakup daerah di luar Sumatera dan Jawa, terdapat 110 SPPG yang dihentikan sementara.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan MBG.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut.
654 SPPG Terancam Ditutup Permanen
BGN juga menyiapkan tindakan lebih lanjut bagi SPPG yang masuk kategori kritis. Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan telah mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG.
Usulan itu berlaku jika seluruh ketentuan tidak terpenuhi dalam tujuh hari ke depan. Dari jumlah tersebut, 447 SPPG sudah mendaftarkan SLHS tetapi tidak memenuhi persyaratan kelayakan.
Sebanyak 199 SPPG lainnya bahkan belum melakukan pendaftaran SLHS. Sementara delapan unit masih belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
Selain menghentikan operasional, BGN akan meningkatkan pemeriksaan langsung ke lapangan. Petugas akan mengecek kondisi dapur sekaligus memastikan setiap SPPG menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.
Layanan MBG Tetap Berjalan
Penghentian sementara tidak berarti layanan pemenuhan gizi berhenti. BGN telah menyiapkan skema pengalihan layanan agar penerima manfaat tetap memperoleh makanan bergizi.
Dalam skema tersebut, layanan dari SPPG yang disuspend akan dialihkan sementara kepada SPPG terdekat. Unit pengganti harus telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas yang mencukupi.
BGN juga menegaskan bahwa suspend berfungsi sebagai langkah mitigasi risiko sekaligus pembinaan. SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh SLHS sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketut. (*)






