BGN Tegaskan SLHS Syarat Mutlak SPPG untuk Operasikan Dapur MBG

Penulis -

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjalankan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar mengatakan SLHS menjadi tolok ukur utama kelayakan dapur dalam menyediakan makanan bagi penerima manfaat.

Menurut dia, sertifikat tersebut tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. SLHS memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum melayani makanan.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

SPPG Tanpa SLHS Diberi Batas Waktu

BGN masih memberikan kesempatan kepada SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS.

Batas akhir pengurusan sertifikat tersebut jatuh pada 10 Agustus. Pengelola SPPG harus mengurus persyaratan melalui Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota masing-masing.

“Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Mas Dar.

Setelah batas waktu tersebut, BGN akan menggunakan hasil penilaian higiene dan sanitasi untuk menentukan keberlanjutan operasional dapur.

Dapur Tidak Layak Bisa Ditutup Permanen

Mas Dar menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Menurutnya, kualitas layanan tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” jelasnya.

Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan keamanan pangan serta kesehatan penerima manfaat MBG. Kelayakan sanitasi menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan penerima makanan.

Baca Juga :  Pemko Padang Perkuat Sinergi OPD Tingkatkan Layanan Publik Lewat SP4N-LAPOR
BGN Verifikasi 950 Dapur

BGN saat ini menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Namun, angka tersebut masih membutuhkan verifikasi. BGN akan memeriksa kondisi setiap dapur sebelum menentukan SPPG yang harus menghentikan operasional secara permanen.

Di lapangan, BGN juga menemukan perbedaan kecepatan pelayanan antarwilayah. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses pengurusan dan penerbitan SLHS bagi pengelola SPPG.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN telah mengeluarkan surat edaran kepada jajaran di daerah.

Surat itu meminta jajaran BGN memberikan asistensi kepada pengelola SPPG. Bantuan tersebut mencakup pendampingan administrasi jika pengelola menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan SLHS.

“Jadi saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” jelasnya.

Pengelola SPPG Diminta Melapor Jika Terkendala

Mas Dar juga membuka ruang pengaduan bagi mitra dan pengelola SPPG yang mengalami hambatan dalam mengurus SLHS.

Menurutnya, laporan tersebut membantu BGN mengidentifikasi persoalan di lapangan. BGN selanjutnya dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Dinas Kesehatan di daerah.

“Silahkan mengadu kepada kami berkirim surat kepada kami, atau minta dinasnya bersurat misalnya. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada dimana,” kata Mas Dar.

BGN berharap seluruh pengelola SPPG segera menyelesaikan persyaratan SLHS sebelum batas waktu berakhir. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB