Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjalankan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar mengatakan SLHS menjadi tolok ukur utama kelayakan dapur dalam menyediakan makanan bagi penerima manfaat.
Menurut dia, sertifikat tersebut tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. SLHS memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum melayani makanan.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
SPPG Tanpa SLHS Diberi Batas Waktu
BGN masih memberikan kesempatan kepada SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS.
Batas akhir pengurusan sertifikat tersebut jatuh pada 10 Agustus. Pengelola SPPG harus mengurus persyaratan melalui Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota masing-masing.
“Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Mas Dar.
Setelah batas waktu tersebut, BGN akan menggunakan hasil penilaian higiene dan sanitasi untuk menentukan keberlanjutan operasional dapur.
Dapur Tidak Layak Bisa Ditutup Permanen
Mas Dar menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Menurutnya, kualitas layanan tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” jelasnya.
Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan keamanan pangan serta kesehatan penerima manfaat MBG. Kelayakan sanitasi menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan penerima makanan.
BGN Verifikasi 950 Dapur
BGN saat ini menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Namun, angka tersebut masih membutuhkan verifikasi. BGN akan memeriksa kondisi setiap dapur sebelum menentukan SPPG yang harus menghentikan operasional secara permanen.
Di lapangan, BGN juga menemukan perbedaan kecepatan pelayanan antarwilayah. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses pengurusan dan penerbitan SLHS bagi pengelola SPPG.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN telah mengeluarkan surat edaran kepada jajaran di daerah.
Surat itu meminta jajaran BGN memberikan asistensi kepada pengelola SPPG. Bantuan tersebut mencakup pendampingan administrasi jika pengelola menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan SLHS.
“Jadi saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” jelasnya.
Pengelola SPPG Diminta Melapor Jika Terkendala
Mas Dar juga membuka ruang pengaduan bagi mitra dan pengelola SPPG yang mengalami hambatan dalam mengurus SLHS.
Menurutnya, laporan tersebut membantu BGN mengidentifikasi persoalan di lapangan. BGN selanjutnya dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Dinas Kesehatan di daerah.
“Silahkan mengadu kepada kami berkirim surat kepada kami, atau minta dinasnya bersurat misalnya. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada dimana,” kata Mas Dar.
BGN berharap seluruh pengelola SPPG segera menyelesaikan persyaratan SLHS sebelum batas waktu berakhir. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG. (*)






