BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Penulis -

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono saat rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, Sabtu (8/8). (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Kepala BGN Sudaryono saat rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, Sabtu (8/8). (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi.

Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengatakan, informasi tersebut akan membantu guru dan siswa memastikan makanan dikonsumsi dalam waktu yang aman.

Kebijakan itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara daring, Sabtu (8/8).

Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Konsumsi

Sudaryono menjelaskan, setiap wadah makanan nantinya memiliki penanda atau peringatan mengenai waktu terakhir makanan boleh dikonsumsi.

“Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” katanya.

Guru memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan aturan tersebut. Mereka harus memastikan siswa tidak menyantap makanan MBG setelah melewati batas waktu yang tertera pada wadah.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Mas Dar.

Makanan MBG Maksimal Empat Jam Setelah Matang

BGN menetapkan batas waktu konsumsi karena makanan MBG menggunakan bahan segar dan tidak mengandung bahan pengawet. Kondisi tersebut membuat makanan memiliki periode aman tertentu setelah proses pemasakan.

Baca Juga :  Lomba HUT RI ke-78 di Balaikota Padang Semarak

Secara umum, makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. BGN karena itu meminta sekolah mengikuti batas waktu yang tercantum pada setiap wadah makanan.

“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food. Sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Dengan adanya penanda waktu, guru dan siswa dapat mengetahui kapan makanan masih berada dalam periode aman untuk dikonsumsi.

BGN Minta Siswa Tidak Membawa Pulang MBG

Selain aturan mengenai batas konsumsi, BGN juga meminta siswa menyantap makanan MBG di sekolah. Siswa tidak dianjurkan membawa makanan tersebut pulang ke rumah.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” tegasnya lagi.

Menurut Sudaryono, aturan tersebut berkaitan langsung dengan keamanan pangan. Makanan yang dibawa pulang berisiko tersimpan terlalu lama sebelum kembali dikonsumsi.

Ia menyebut praktik membawa pulang makanan MBG juga berkaitan dengan sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa lokasi. Bahkan, orang tua siswa ikut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

“Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Hendri Septa Lepas Jenazah Zhafirah, Korban Erupsi Marapi ke-24, Doakan Semoga Husnul Khotimah

Berita Terkait

BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan
Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Stadion Haji Agus Salim Padang Punya Kapasitas 12.067 Penonton, Ini Fasilitasnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Genoa Bungkam Juventus 2-0, Bianconeri Tertahan di Peringkat 8

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hasil Carabao Cup: Manchester City Singkirkan Brighton Lewat Adu Penalti 4-3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tanpa Harry Kane, Bayern Munich Bantai Magdeburg 6-1 di DFB Pokal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti, Lolos ke Perempat Final Carabao Cup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Fortuna Sittard Singkirkan Sparta Rotterdam, Justin Hubner Cs Lolos ke Babak Kedua Piala KNVB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:55 WIB

AC Milan Dibantai Bologna 2-4 di San Siro, Samuel Mbangula Cetak Hattrick

Berita Terbaru

Sumsel United siap menghadapi Semen Padang di Pegadaian Championship 2026/2027. (Foto: ileague.id)

Liga 2

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB