Jakarta, Javanusa—Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari Kementerian Agama (Kemenag). Pelepasan ini menandai transformasi kelembagaan BPJPH menjadi lembaga non-kementerian.
Acara pelepasan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Menag Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan.
Menurut Menag, pemisahan ini tidak berarti hubungan kerja sama antara Kemenag dengan BPJPH terputus. Sebaliknya, sinergi akan tetap terjalin erat.
“Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya maka semakin bangga orang tua itu. Kita sudah melihat pencapaian BPJPH saat masih berada dalam Kemenag. Kini setelah mandiri, prestasinya semakin luar biasa,” ujar Nasaruddin.
Menag juga menegaskan Kemenag akan selalu mendukung BPJPH ketika dibutuhkan. “Bagi kami, ini adalah kepuasan tersendiri. Begitu pula sebaliknya, BPJPH tetap dapat meminta dukungan dari Kemenag jika diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Haikal Hassan atau Babe Haikal menyatakan pihaknya akan terus memperkuat ekosistem halal nasional.
“Meski sudah menjadi lembaga independen, Kemenag adalah satu-satunya instansi yang hubungannya tidak akan pernah terputus dengan BPJPH. Kami akan bekerja sama mewujudkan industri halal dari Aceh sampai Papua,” tegasnya.
Haikal juga menekankan komitmen BPJPH untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan sistem internal agar mampu bersaing secara global.
Turut hadir Sekretaris Jenderal Kemenag Kamarudin Amin, Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah. Serta Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan jajaran. (*/red)
Sumber: Kemenag






