Makassar, Javanusa—Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan menjadi kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia menekankan, Badan Pusat Statistik (BPS) yang berwenang menetapkan desil tersebut. Sementara itu, pendamping PKH bertugas memutakhirkan serta menyampaikan data riil warga di lapangan agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Gus Ipul menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul.
Pemahaman Desil dan Peran BPS
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan.
Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Karena itu, BPS menetapkan desil sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurut Gus Ipul, masih terdapat anggapan keliru di masyarakat bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menentukan penerima bantuan.
Padahal, pemerintah daerah bersama pendamping PKH hanya memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegasnya.
Data Dinamis Harus Terus Diperbarui
Ia menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Oleh karena itu, perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga warga yang meninggal dunia harus segera dilaporkan agar tidak menimbulkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.
“Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal,” ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut, ia menyebut hasil evaluasi pemerintah masih menemukan indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial, seperti PKH dan sembako.
Karena itu, Kemensos membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, serta memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan (groundcheck).
“Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran,” tegasnya.
Sinergi Data Dorong Bansos Tepat Sasaran
Gus Ipul berharap sinergi pemutakhiran data antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat membuat bantuan sosial semakin tepat sasaran.
“Insya Allah kalau kita sama-sama lakukan (pemutakhiran) data kita semakin akurat, maka bansosnya akan tepat sasaran dan subsidi sosial tepat sasaran,” jelasnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan, program Kemensos yang semakin tepat sasaran turut mendorong penurunan angka kemiskinan di wilayahnya.
“Kami laporkan Bapak Menteri Alhamdulillah, Sulsel ini terjadi penurunan kemiskinan sekitar 0,24 persen atau 17.000 jiwa di 2025, dan ini tahun pertama kami dan langsung penurunan terjadi luar biasa. Terima kasih Bapak Menteri,” pungkas Andi.
Akses Pemutakhiran DTSEN Dibuka untuk Masyarakat
Sebagai akses pemutakhiran DTSEN, Kemensos membuka ruang partisipasi masyarakat melalui dua jalur, yakni formal dan partisipatif.
Pada jalur formal, masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau dinas sosial. Selanjutnya, usulan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, dilanjutkan pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan dinas sosial, lalu ditetapkan kepala daerah.
Sementara itu, melalui jalur partisipatif, masyarakat dapat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171.
Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut selanjutnya diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. (*/red)






